Lingga (Kepri), Lidiknews.co.id- Sekjen perwakilan DPC Kecamatan Senayang Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Octrisnawat dengan No.005/SK/DPW-X/2016. lolos seleksi KPU Lingga sebagai Daftar Calon Sementara perwakilan Partai Nasdem di Dapil II Kecamatan Senayang Kabupaten Lingga periode 2019 – 2024 diduga bertolak belakang dengan UU PKPU No.20 tahun 2018 tentang syarat mutlak pemberkasan sebagai Calon.
Saat dikonfirmasi Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Lingga Yudistiar menyebutkan, “Sejak dari awal mendaftarkan diri sampai lulus sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) oleh KPU Lingga saudari Octrisnawati belum mengajukan surat pengunduran diri sebagai Sekjen DPC perwakilan Kecamatan Senayang partai PSI” jelasnya, Jum’at 07/09 siang.
Kita juga tidak tahu ini boleh atau tidaknya satu calon mengendarai dua partai. Dan mengenai itu hanya pihak pembuat dan pemegang aturan serta peraturan yang lebih memahami. Yang jelas kita tidak memaksa, itu hak seseorang namun harus memilih dan taat pada aturan.
Selanjutnya disebutkan. Dalam hal ini memang ada sedikit kejanggalan terkait kelulusan yang diputuskan oleh PKPU Kabupaten Lingga terkait sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) Partai Nasdem, sementara saudari Octrisnawati ini terdaftar di Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sesuai SK sebagai Sekjen DPC di Kecamatan Senayang, pungkasnya.
Sementara Ketua KPU Lingga Juliyanti saat dikonfirmasi awak media melalui Via wahtsap terkait pembolehan diluluskan sebagai Daftar Calon Sementara di Partai Nasdem sementara masih menduduki jabatan sebagai Sekjen DPC perwakilan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Kecamatan Senayang Kabupaten Lingga menyebutkan, “Itu Internal Parpol pak” jawaban nya singkat melalui via whatSaf hand phone seluler, Jum’at 07/09 siang sekira pukul 12.45 awib. (LN/Zul).
Discussion about this post