LINGGA– Merasa dirugikan selama satu tahun tidak dibayar berupa dana jasa pelayanan (Jaspel) oleh Pihak Pejabat BLUD RSUD, para karyawan RSUD Dabo bikin kesepakatan tertulis bermaterai 6000.
LIDIKNEWS.CO.ID- “Mewakili teman-teman, terhitung sejak dari awal Tahun 2018 hingga kini kami sudah tidak lagi menerima uang Jasa Pelayanan (Jaspel) dari pihak BLUD RSUD DABO Kabupaten Lingga dan atas kesepakatan bersama pula, hari ini kami membuat pernyataan tertulis yang dibubuhkan materai 6000”, ujar Dr. Indra Jaya saat diwawancarai para awak media. Sabtu (23/02) sekira pukul 15.00 wib.
Adapun isi dari perjanjian dan kesepakatan yang dibuat dari hasil musyawarah yang kami lakukan dengan pihak manajemen BLUD RSUD Dabok yakni menuntut hak kami terkait belum dibayarnya uang Jasa Pelayanan (Jaspel) sebagai karyawan yang bekerja di RSUD khususnya Dabo Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, selama satu tahun lebih.
Mewakili karyawan lainnya. Dr. Indra menjelaskan, Dana Jaspel yang belum dibayar kepada karyawan terinci sebesar Rp. 1.734.307.125 yang berasal dari RSUD sendiri yang sumbernya dari para pasien yang berobat bayar, jika kita membayar, ada sebagian komponen yang diserahkan ke-Rumah Sakit (RS) sebagai operasional dan sebagian lagi untuk dana Jaspel bagi karyawan yang melakukan jasa kesehatan, jelasnya.
Masih kata Dr. Indra, terkait masalah Dana Jaspel ini, sebelumnya beberapa waktu lalu tepatnya di Tahun 2018 hampir 20 orang kami sudah dipanggil untuk dimintai keterangan dan sepertinya hal ini sudah menjadi temuan pihak kepolisian Polres Lingga.
Mirisnya, saat dipertanyakan kepada Dr. Asri selaku Direktur Rumah Sakit, Ia mengatakan bahwa anggaran sudah habis terpakai untuk apa itu saya tidak tahu, dan akan dibayar pada bulan Mei atau bulan Juni 2019 nanti.
Dengan tidak dibayarkannya dana Jaspel ditahun 2018 kesetiap karyawan, seharusnya dana hasil rumah sakit ini yang dimaksud ada tersaldo di rekening, namun uniknya saat ini rekening BLUD saldonya tidak ada, memang diakui mengenai masalah keuangan saya kurang memahami, namun bagi saya juga aneh jika hutang Tahun 2018 harus dibayar pada tahun berikutnya yakni sekarang Tahun 2019, dan jika hasil kesepakatan ini tidak di indahkan maka kami akan menempuh jalur hukum, pungkas Dr. Indra.
Hingga berita ini diunggah Dr. Asri selaku Direktur Rumah Sakit Umum Dabo di Tahun 2018 yang sekarang sudah dilantik pada Rabu (21/02) sesuai SK Bupati Nomor : KPTS.39/BKPSDM-PMI/II/2019 menjadi Sekretaris Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana KB Kabupaten Lingga tidak bisa dikonfirmasi terkait hak jawabnya. (sumber :Dl/Zulkarnaen).
Discussion about this post