LINGGA- Rapat musyawarah kesepakatan bersama warga masyarakat teluk mengkerang terkait air penampungan meluap akibat faktor curah hujan, perwakilan pihak perusahaan tambang galian C (PT) Dabo Bangun Sukses (DBS) menyampaikan ucapan permohonan maaf. Adapun kesepakatan tersebut dilakukan di Dusun 01 Desa Pantai Harapan Kecamatan Selayar Kabupaten Lingga, tepatnya bertempat kediaman ketua RT.04.
LIDIKNEWS.CO.ID – “Atas kejadian musibah yang sebenarnya sama sekali tidak kita inginkan ini. Kami dari pihak perusahaan benar-benar minta maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat warga desa pantai harapan dan pada umumnya masyarakat kecamatan selayar”, Ucap Yudi selaku Humas Resaurce Departemen (HRD), pada Minggu 31 Mei 2020, pukul 10.30 wib.
Meskipun kejadian musibah meluapnya air penampungan bekas galian pengoperasian perusahaan yang terjadi pada pekan lalu, sehingga menyebabkan terjadinya perubahan warna air keruh pada sungai dan pesisir pantai teluk mengkerang sesaat. Namun selaku pihak perusahaan kita selaku pihak perusahaan tetap bertanggung jawab dan akan secepatnya melakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Kata Yudi, Dari kejadian tersebut pihaknya, Selain melakukan perbaikan lokasi penampungan air bekas galian. Kita juga memberikan dana kepedulian (sagu hati) kepada warga masyarakat yang merasa terdampak langsung air luapan khususnya diwilayah tempat kita melakukan aktivitas galian dan disertai membuat surat perjanjian kesepakatan sesuai dengan permintaan warga hasil musyawarah dan mufakat.
“Kita juga akan melakukan surve langsung ke-lokasi tambang bersama kepala tehknis tambang (KTT), pihak kecamatan, desa maupun aparatur setempat, dan pihaknya juga akan membuat berita acara penutupan aliran air bekas galian dipenampungan agar tidak mengalir langsung ke sungai yang bersentuhan langsung ke warga. Dalam hal ini pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu”, paparnya.
“Adapun Isi perjanjian kesepakatan antara pihak perusahaan dan warga masyarakat sebagai berikut”.
1. Pihak perusahaan bersedia memberi uang ganti rugi ke-masyarakat teluk mengkerang atas kejadian yang sudah terjadi pada Tgl 22 Mei 2020 kemarin sebesar Rp 1,000,000 dengan kesepakatan bersama.
2. Pihak perusahaan berjanji tidak lagi mengalirkan air tanggul ke Aliran sungai teluk mengkerang yang mengakibatkan air sungai berubah warna.
3. Apa bila Perusahaan melanggar kesepakatan yang tertuang di poin 2 (Dua) maka masyarakat akan menuntut kembali dengan nominal ganti rugi yang lebih besar.
Perjanjian kesepakatan ini dibuat disaksikan langsung warga masyarakat dan dihadiri juga Kasisos Kecamatan Selayar Mahadan, Kapos-AL Peltu Agus s, Babinsa Penuba Pelda Beni S, Kapulsubsektor Penuba Aibda Andi Saputra, Kepala Desa Pantai Harapan Zamir, dan perwakilan pihak perusahaan Humas Perusahaan M. Sirat, Kepala Tehknis Tambang Karlos, Humas Resaurce Departemen Perusahaan Yudi.
Sumber : AN/Zulkarnaen
Discussion about this post