LINGGA- Terlansir dalam tayangan pemberitaan dibeberapa media online sebelumnya tentang diberlakukannya aturan wajib Rapid Test bagi warga yang ingin bepergian ke kabupaten Lingga, Kepulauan rRau (Kepri) hingga Januari 2021 mendatang, menjadi perbincangan hangat penuh tanda tanya warga.
LIDIKNEWS.CO.ID – Berdasarkan hasil konfirmasi dengan salah seorang warga dari Batam ke Lingga tepatnya di pelabuhan umum desa Jagoh Kecamatan Singkep Barat Mawar (bukan nama aslinya-red) dengan nada penuh kekesalan menilai peraturan wajib Rapid Test masuk ke Lingga sesuai lampiran surat edaran (SE) Bupati lingga nomor : 360/BPBD/2020/1859 guna pencegahan penyebaran covid-19 kuat dugaan hanya sekedar isu hoax dan menyusahkan warga semata.
“Sebelumnya tertera jelas pada poin 2 hurup (b) dalam surat edaran yang ditandatangani langsung Plt. Bupati Lingga M. Nizar tentang aturan wajib Rapid Test dengan hasil non-reaktif dari daerah asal bagi pelaku perjalanan masuk ke Lingga, ternyata tidak diberlakukan sama sekali. Ini bukan hanya menyusahkan namun malah menambah pengeluaran kita saja,” ucap Mawar.
Mirisnya (lanjut Mawar-red), ternyata fakta di pelabuhan masuk ke Lingga khususnya di pelabuhan umum Jagoh hanya dilakukan pengecekan suhu dan pengisian aplikasi rute perjalanan (e-HAC) saja. Untuk surat Rapid Test tidak dipertanyakan sama sekali oleh petugas kesehatan yang bertugas. Sedangkan guna mendapatkan surat tersebut kita tidak gratis. Jadi untuk apa buat peraturan ini jika tidak diberlakukan?”. Papar Mawar kepada wartawan, Jum’at 01 Januari 2021.
Menanggapi hal tersebut, hingga saat ini masih dipertanyakan akan kegunaan Rapid Test bagi warga yang akan melakukan perjalanan ke Lingga pada libur tahun baru yang berlaku sejak dikeluarkan edaran pada 22 Desember 2020 hingga 03 Januari 2021 mendatang. Serta belum ada tinjauan khusus dari pihak Instansi terkait mengenai sistem masuk wilayah sesuai dengan prosedur dan tertera dalam Surat Edaran.
Sampai berita ini di unggah awak media ini belum bisa konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Sumber dan Poto : Zulkarnaen.
Discussion about this post