Lingga (Kepri), Lidiknews.co.id – Berdasarkan informasi yang disampaikan nara sumber mecia ini, dan konfirmasi langsung kepada mantan Bendahara Desa Fit melalui via telphon seluler menyebutkan, kata pak kades saya banyak kesalahan dan tidak mau pakai kamu lagi dan tahun 2018 ini langsung digantikan dengan ponakan pak kades sendiri selaku bendahara Desa Marok Tua Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga.
“Benar bang saya dipecat pak kades. Pasalnya, walaupun saya sendiri tidak tahu kesalahan apa sampai dipecat, yang pasti menurut pak kades saya banyak kesalahan dan tidak mampu bekerja, seperti membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Desa,” jelas Fit. Kamis (31/05).
Masih kata Fit, pada Rencana Anggaran Belanja (RAB) Desa ADD tahun 2017 ada diajukan pembelian JPS, dengan kesepakatan dalam Musrendes untuk mempermudah kinerja petugas Desa jika sewaktu-waktu ada pengukuran lahan kebun masyarakat yang mengajukan permohonan pembuatan surat lahan kebun mereka.
Dikatakan juga selaku Bendahara Desa Surat Keputusan (SK) tugas berlaku dan dikeluarkan satu kali dalam setahun, ini peraturannya, mengenai diajukan pembelian barang berupa JPS memang ada di anggarkan dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) 2017.
Selanjutnya saya tidak tahu persis bang, apa benar dibelanjakan sesuai di RAB yang diajukan atau alat berupa JPS tersebut diperoleh dari oknum seseorang diduga secara gratis, yang pasti pak Kades (Safarudin atau panggilan Udin) ada memberikan Nota/kwitansi kepada saya selaku Bendahara Desa. Minta pembayaran terhitung beserta pajaknya senilai lebih dari tujuh juta, ujarnya.
Uniknya, saat dikonfirmasi pewarta secara langsung kepada narasumber yang enggan namanya disebut dalam pemberitaan, Kamis (31/05) sore dikediamannya sekira pukul 13.05 wib menyebutkan, “jika dikatakan serta pengakuannya (Safarudin akrab disapa Udin) pengadaan barang berupa JPS di beli, itu tidak benar sama sekali, dan jelas saya kasihkan secara cuma-cuma (gratis),” jadi mana ada dibeli paparnya.
“Waktu itu saya mau bikin surat kebun, kebetulan juga saya punya JPS yang masih baru, untuk mempermudah kerja tim ukur, langsung saya kasih kepada Kepala Desa apa lagi saya warga Desa Marok Tua Juga aslinya, mumpung saya tidak pakai dan kebetulan punya, jadi saya kasih aja ke Desa, jadi kalau cerita dibeli, ya beli sama siapa” memang barang berupa JPS yang saya punya masih baru, tutupnya.
“Memang luar biasa kinerja Kades kami sekarang ini. Jelas-jelas alat untuk mengukur lahan berupa (JPS) disinyalir diberi pengusaha secara gratis, dimasukkan dalam laporan belanja Desa senilai jutaan rupiah,” dari penjelasan nara sumber yang indentitas nya minta dilindungi, kuat dugaan pelaporan SPJ 2017 yang dibuat Desa ada pemalsuan dokumen disalah satu bukti pembayaran kwitansi pembelanjaan,” pungkasnya.
Sampai berita ini di unggah awak media ini belum bisa konfirmasi kepada pihak terkait. (LN/ZUL).
Discussion about this post