KARIMUN – Seorang nelayan asal Karimun, A Huat, yang sempat ditahan oleh otoritas Malaysia, akhirnya dipulangkan ke Indonesia pada Selasa (18/3/2025). Kepulangannya disambut dalam konferensi pers di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun.
LIDIKNEWS.CO.ID – A Huat ditangkap oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) pada 3 Maret 2025 di perairan Takong Iyu, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.
Saat itu, ia sedang menarik jaring ikan menggunakan kapal pompong kecil berukuran 2 GT. Otoritas Malaysia menuduhnya memasuki wilayah perairan mereka dan membawanya ke Johor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan berbagai upaya diplomasi oleh Konsulat Jenderal RI (KJRI) Johor Bahru, Bakamla, serta Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, A Huat akhirnya dipulangkan melalui perbatasan laut Indonesia-Malaysia di titik koordinat 1°14.112’N – 103°26.534’E.
Nelayan tersebut diterima oleh Satpol Airud Polres Karimun dan langsung dipulangkan ke keluarganya di Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat. Ia dalam kondisi sehat, dan kapal pompong miliknya juga dikembalikan dalam keadaan baik.
Kapolres Karimun mengingatkan para nelayan agar selalu berkoordinasi dengan pihak berwenang sebelum melaut guna menghindari kejadian serupa. Pemerintah daerah pun berkomitmen untuk terus melindungi warganya, khususnya mereka yang bekerja di sektor perikanan.
Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H., Bupati Karimun H. Ing Iskandar Syah, serta Wakil Bupati Karimun Rocky Bawole, S.Sos.
Sumber: r/red
Discussion about this post