TANJUNGPINANG- Kejaksaan Tinggi Kepri pada Tanggal 31 September 2017 yang lalu, telah menetapkan lima orang tersangka dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Natuna, di masa kepemimpinan Yunan Harjaka.
LIDIKNEWS.CO.ID- Kelima tersangka tersebut masing-masing mantan Ketua DPRD Natuna, HC, mantan Bupati Natuna RA, dan IS mantan Sekda, SY mantan Sekwan, serta MM, Periode 2006-2011 dan Periode 2009-2014, hingga Tahun 2019 ini belum juga ditahan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Edy Birton SH.MH, mengarahkan para oknum awak media konfirmasi terkait Tunjangan Perumahan DPRD Natuna itu kepada Martono selaku Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepri.
Jum’at (15/3/2019), Martono saat di konfirmasi di ruang kerjanya menyebutkan, “terakait hal dugaan tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Natuna, sampai saat ini tetap berlanjut dan hingga kinipun belum ada langkah-langkah pihak Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri untuk mengarah ke-SP3.” Tegas Martono.
Selanjutnya, saat dikonfirmasi awak media terkait mengapa hal ini dinilai lambat proses hukum atas ke lima orang dugaan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Natuana Priode 2006-2011 dan Periode 2009-2014 tersebut, itu masalah teknis, silahkan ditanyakan kepada Aspidsusnya, saya rasa mereka lebih bisa mendetail menjawab, ujar Martono.
“Dipastikan kasus tersebut tetap berlanjut, pihak Kajati masih dalam tahap pendalaman,” kata Martono.
Adapun kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna yang ditangani pihak Kejaksaan Tinggi Kepri tersebut dengan menguras APBD Kabupaten Natuna senilai 7,7 Miliyar. Periode 2006-2011 dan Periode 2009-2014 sebagaimana yang dilansir sebelumnya oleh beberapa media online sebelum pemberitaan ini.
Penulis/poto : rais
Discussion about this post