KEPRI – Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad dengan tegas mengatakan bahwa, sampai saat ini hak-hak keagrariaan masyarakat pesisir di Kepri belum terpenuhi secara utuh, rata-rata belum memiliki kepastian hukum terkait lahan yang didiami, termasuk bagi masyarakat pesisir yang berada di Kota Batam yang harus terus membayar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO). Sehingga hal ini perlu diperjuangkan bersama-sama oleh Pemerintah Provinsi Kepri bersama Pemerintah kabupaten dan kota lainnya hingga ke Pemerintah Pusat.
LIDIKNEWS.CO.ID- Adapun untuk masyarakat pesisir di kota Batam, karena terdapat otorisasi khusus terkait aturan agraria. Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad dalam hal ini mengajak Pemko Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan cara mendatangi Pemerintah Pusat ( Kementerian Perekonomian RI) guna mencari jalan keluar. Bagaimana caranya agar khusus masyarakat pesisir yang berdomisili di Batam juga mendapatkan hak yang sama dengan masyarakat di kabupaten dan kota lainnya. Mengingat Pemerintah pusat pun sudah memberikan perhatian yang cukup baik terhadap masyarakat Kepri sejauh ini.
“Dan kenapa hari ini saya ada di sini (Wakatobi), adalah untuk memperjuangkan hal itu salah satunya. Saya rasa melalui acara GTRA Summit ini adalah sangat tepat untuk kita menyampaikan problem di daerah kita. Kasihan masyarakat nelayan, masyarakat pesisir, atas tidak adanya kepastian hukum terkait tempat domisili mereka. Khususnya di Batam masyarakat pesisir masih terbentur dengan aturan sehingga harus membayar UWTO. Ini harus kita fikirkan bersama, agar hak seluruh masyarakat pesisir di Kepri ini sama,” kata Gubernur Ansar Ahmad, Kamis 9 Juni 2022, di Wakatobi.
Ansar mengulangi ucapannya seraya mengajak BP Batam yang kebetulan Ex Officionya adalah Walikota Batam untuk bersama-sama memperjuangkan ini ke pusat.
“Ini demi masyarakat pesisir kita.Saatnyalah kita memberikan kepastian hukum bagi mereka, dengan memberikan sertivikat tanah, surat hak pakai dan HGB. Sertivikat itu diberikan gratis dari Pemerintah. Yang mana, sampai saat ini hal itu belum bisa dilakukan di Batam. Untuk daerah selain Batam saya rasa tidak ada masalah, hanya mungkin perlu di validasi aja data masyarakatnya yang akan diberikan hak-haknya seperti yang kita maksud,” ujar Ansar.
Jika seluruh masyarakat pesisir yang ada di Kepri ini diberi hak penuh berupa sertivikat tanah dan sebagainya, lanjut mantan anggota DPR RI ini, hal ini nantinya bisa membantu mereka untuk diajukan ke bank guna pengajuan modal dan membuka lapangan usaha baru.
“Tentu sertivikat itu akan banyak manfaatnya bagi masyarakat pesisir. Bisa diajukan ke bank untuk mengajukan modal usaha, sehingga mereka bisa membuka usaha kecil-kecilan. Itu semua harus kita fikirkan. Dan masyarakat pesisir yang di Batam juga, tidak lagi harus membayar UWTO seperti yang mereka lakukan selama ini,” katanya.
Bahkan baru-baru ini, kata Ansar, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sempat datang ke Kepri dan termasuk diantaranya membicarakan terkait hal masyarakat pesisi. “Artinya daerah kita ini mendapat perhatian khusus dari pusat, maka kita harus berterimakasih dan bersyukur atas hal tersebut,” ulangnya.
Serius untuk memperjuangkan apa yang menjadi keinginan masyarakat pesisir di Kepri, Gubernur Ansar juga akan melakukan pendekatan kepada pemerintah pusat agar pelaksanaan GTRA Summit tahun 2023 nanti dilaksanakan di Provinsi Kepri. Dengan Kepri sebagai tuan rumah di tahun depan, hal tersebut akan menjadi momen baik bagi Pemprov Kepri untuk mengekspose kondisi sebenarnya yang dihadapi masyarakat pesisir di Kepri.
Sementara itu, senada dengan Ansar, Menteri KKP RI Wahyu Trenggono dalam sambutannya dalam acara gala dinner GTRA Summit 2022 di Wakatobi pada malam harinya mengatakan bahwa masyarakat di daerah Kepulauan banyak yang tinggal aiatas air bahkan telah hidup sebelum Republik Indonesia merdeka. Masyarakat secara turun menurun telah tinggal diatas air namun belum mendapatkan kepastian hukum terhadap rumah tinggalnya atas hak-hak nya.
Maka dari itu pemerintah melalui Presiden Joko Widodo memerintahkan agar hak-hak masyarakat yang tinggal diatas air dapat diberikan hak nya melalui sertifikat HGB, agar dokumen ini dapat memiliki kekuatan hukum dan memperoleh penambahan nilai ekonomi bagi masyarakat.
“Penambahan nilai ekonomi ini juga akan dapat membantu kehidupan ekonomi masyarakat setempat dalam mengembangkan ekonomi keluarga melalui pengembangan UMKM dengan dokumen sertifikat dapat dijadikan pemulihan ekonomi Masyarakat.
Sumber : diskominfo/redaksi
Discussion about this post