KEPRI- Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 Provinsi Kepri H Isdianto kembali mengingatkan pelaksanaan ibadah saat pandemi Covid-19. Terutama untuk pelaksanaan ibadah Ramadhan 1441 H dan Idul Fitri nanti.
LIDIKNEWS.CO.ID- “Sampai hari ini, Batam dan Tanjungpinang masih pada kategori zona merah. Karimun sudah kuning. Kita bersyukur Natuna, Anambas, Lingga dan Bintan tetap hijau. Kita pun berikhtiar dan berdoa agar Batam, Tanjungpinang dan Karimun secepatnya pindah ke zona hijau,” kata Isdianto di Gedung Nasional, Karimun, Jum’at 15 Mei 2020.
Untuk zona merah dan zona kuning, pelaksanaan ibadah tetap dilakukan di rumah sesuai Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE.6 Tahun 2020 tentang panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Covid-19. Selain itu juga memgikuti Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Saat Wabah Pandemik COVID-19 dan Instruksi Gubernur Kepulauan Riau Nomor 451.1/593/B.KR- SET/2020 tentang Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Provinsi Kepulauan Riau.
Surat bernomor 37/SET-GTC19/V/2020 ini ditujukan Isdianto kepada Bupati dan Wali Kota se-Kepri. Hal ini semua dalam upaya memutus mata rantai sebaran Covid-19 semakin meluas di Kepri dan daerah yang terdampak pandemi segera normal kembali.
Surat ini juga karena memperhatikan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020 tanggal 13 Mei 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19. Dalam surat itu, MUI menetapkan Ketentuan Pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Kawasan COVID-19.
Bahwa shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain bagi umat Islam yang berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah. Aktivitas ibadah juga bisa dilakukan di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang.
Sesuai imbauan tersebut juga, demikian Plt. Gubernur Kepri ini menyampaikan bahwa Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama yang berada di kawasan Covid-19 yang belum terkendali.
“Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan, antara lain dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khutbah,” demikian Isdianto.
Surat Isdianto juga sebagai upaya menindaklanjuti Fatwa MUI di atas, Tausiyah MUI Kepulauan Riau Nomor: Kep-037/DP-P-V/V/2020 tentang Pelaksanaan Ibadah dan Ibadah Ramadhan Serta Idul Fitri 01 Syawal 1441 H dalam Situasi Pandemi Covid-19, pada point 1 menyatakan: bahwa dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat jumát dan boleh menyelenggarakan shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan shalat Iéd berjamaah di masjid, untuk shalat Idul Fitri 1441 H tidak dilaksanakan dilapangan terbuka.
Sampai Jumat, kata Isdianto, berdasarkan peta status wilayah penyebaran Covid-19 pada 282 kab/kota se-Indonesia yang diperoleh dari situs Kementerian Kesehatan RI pada tanggal 14 Mei 2020, Batam dan Tanjungpinang masih dalam zona merah. Karimun pada posisi zona kuning. Bintan, Natuna, Kep. Anambas dan Lingga sudah masuk kategori zona hijau.
Di Batam, saat surat ini dibuat, data terakhir pasien terkonfirmasi positif covid19 terjadi pada hari Kamis 14 Mei 2020. Sementara di Tanjungpinang data terakhir pasien positif terjadi pada 02 Mei 2020. Di Karimun, pasien terakhir yang positi covid19 terkonfirmasi pada tanggal 28 April 2020
Karena itu, Isdianto menyampaikan bahwa yang dapat dikatagorikan sebagai daerah (kawasan) yang terkendali menurut Fatwa MUI dan Tausiyah MUI Kepulauan Riau adalah Kabupaten/Kota yang berstatus Zona Hijau. Mereka adalah Bintan, Natuna, Anambas dan Lingga.
Daerah-saerah ini diperkenankan melaksanakan aktivitas ibadah Ramadan dan Idul Fitri. Tentu dengan memperhatikan protokol kesehatan. Seperti melakukan pemeriksaan suhu tubuh jamaah, menggunakan masker, menyediakan sabun cuci tangan atau hands sanitizer; menjaga jarak. Jamaah juga diminta untuk membawa sajadah masing-masing serta tidak berjabat tangan atau berpelukan.
Sementara untuk Karimun, Batam dan Tanjungpinang, pelaksanaan shalat Id dapat dilakukan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid) sebagaimana diatur dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 ini.
Meski begitu, kata Isdianto, Bupati/Walikota sebagai Ketua Gugus Percepatan Penanganan Covid- 19 kab/kota dapat melakukan penetapan status wilayah penyebaran Covid-19 pada tingkat kecamatan dan desa/kel di wilayahnya masing- masing.
Menjelang Idul Fitri, kata Isdianto, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Riau akan terus memantau situasi. Termasuk melihat perkembangan zona daerah-daerah di Kepri, apakah masih merah, kuning atau hijau.
“Kami akan menyampaikan update status wilayah penyebaran Covid-19 pada H-1 Idul Fitri 1441 H,” kata Isdianto.
Sumbrr dan Poto : R/Red
Discussion about this post