KEPRI- Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad berharap dengan dilaksanakannya serah terima barang milik daerah, serah terima hibah barang milik daerah, dan pinjam pakai barang milik daerah antara Pemkab Bintan dengan Pemko Tanjungpinang, serta Pemprov Kepri, supaya pengelolaan barang milik daerah akan semakin baik dan meningkat. Juga agar dapat terus mengembangkan kualitas pengelolaannya.
LIDIKNEWS.CO.ID- “Ini merupakan wujud tanggung jawab dalam penyelenggaraan good governance, sehingga akhirnya bermanfaat bagi kita semuanya” kata Gubernur Ansar di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Senin 26 Juli 2021.
Gubernur Ansar menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini serah terima aset dari Pemerintah Kabupaten Bintan kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang belum seluruhnya diserahkan. Yang seharusnya diserahkan paling lambat 1 tahun sejak pelantikan Pejabat Wali Kota Tanjungpinang.
“Hal ini menjadi catatan oleh KPK-RI untuk segera diselesaikan sesuai dengan Rencana Aksi Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK-RI dalam penyelesaian aset lintas Pemerintah Daerah di Provinsi Kepulauan Riau,” ujar Gubernur Ansar.
Menurut Gubernur Ansar, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI, masih terdapat temuan berupa Aset Pemerintah Kabupaten Bintan yang berada di wilayah Kota Tanjungpinang belum seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang. Hal ini menandakan bahwa pengelolaan barang milik daerah pada Pemerintah Daerah belum tertib.
“Pengelolaan Barang Milik Daerah yang baik sangat diperlukan sebagai salah satu syarat dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, sehingga dapat diterima dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia,” ungkap Gubernur Ansar.
Adapun permasalahan aset yang disepakati bersama untuk diselesaikan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, khususnya Pemerintah Kabupaten Bintan, Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, yaitu Serah Terima 14 (empat belas) aset tanah dan bangunan dari Pemerintah Kabupaten Bintan kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang.
“Dari 14 (empat belas) aset tanah dan bangunan tersebut Pemerintah Kota Tanjungpinang akan menghibahkan sebanyak 2 (dua) aset tanah dan bangunan dan meminjam pakaikan sebanyak 5 (lima) aset tanah dan bangunan kepada Pemerintah Kabupaten Bintan,” papar Gubernur Ansar
Kemudian Penyelesaian aset antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yaitu Pemerintah Kota Tanjungpinang akan menghibahkan 2 (dua) aset tanah dan bangunan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
“Rinciannya Tanah dan Bangunan Eks Kantor Bupati Kepulauan Riau (Bintan) di Jalan Basuki Rahmat Kota Tanjungpinang, dan Tanah dan Bangunan Asrama Haji di Jalan Pemuda Kota Tanjungpinang,” tutup Gubernur Ansar.
Turut menghadiri acara ini Wakil Ketua II Raden Hari Tjahyono, Bupati Bintan Apri Sujadi, Wali Kota Tanjungpinang Rahma, Sekdakab Bintan Adi Prihantara, Sekdako Tanjungpinang Teguh Ahmad, Para Asisten dan Kepala OPD Pemprov Kepri, Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang.
Sumber : R/Red
Discussion about this post