KEPRI- Pemerintah Daerah seakan-akan harus menelan Buah Simalakama (dimakan mati ibu tidak di makan mati ayah), hal itu terkesan dengan peruntukan anggaran publikasi Tahun 2019, sebuah legitimasi menjadi polemik pro dan kontra antara beberapa perusahaan Pers dan Pemerintahan Daerah.
LIDIKNEWS.CO ID- Sejumlah media untuk bekerjasama di Pemerintah Daerah (Pemda) untuk Publikasi, melalui Kominfo harus terlebih dahulu Terverifikasi Adminitrasi dan atau Terverifikasi Adminitrasi dan Vaktual secara Legitimasi. Pada hal beberapa perusahaan media sudah terdata di Dewan Pers walaupun belum Terverifikasi.
Dilansir dari media online Leadernusantara.com, Senin (4/3/2019), Birokrasi Kantor Bupati Bintan melalui Kominfo Bintan yang disampaikan oleh Pandi atas intruksi dari Kasubag Kominfo Shalihi, kepada media leadernusantara.com, pada 25 Februari 2019, diruangan kerajanya mengatakan, “Media yang dapat bekerjasama dengan pemerintah Kabupaten Bintan, minimal medianya harus sudah Terverifikasi Administrasi dari Dewan Pers, ini instruksi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata Pandi.
Ditambahkan Pandi, kalau tidak Terverifikasi maka menolak Sistim Administrasi dari BPK, karena kami sistem online ke BPK, kami akan di cek media mana yang bekerjasama, apakah Terverifikasi atau belum, kalau belum akan menjadi pertanyaan bagi BPK. Kami tidak mau disalahkan, kata Pandi Lagi.
Hal itu dibenarkan oleh Kasubag Kominfo Kabupaten Bintan Salihi pada 26 Februari 2019, melalui Handphon selulernya kepada media Leadernusantara.com.
“Menurut Salihi, Media pak Dirman sudah terifikasi belum, kalau belum tunggu Terverifikasi dulu, kalau sudah kasih tahu ya pak,” sebut Salihi.
Dengan adanya kerjasama media ini mungkin salah satu cara untuk membungkam pemberitaan media tentang pekerjaan yang dilakukan pemerintah daerah, hingga bagus-bagus saja, jarang sekali terlihat yang mengkeritik masalah realisasi kegiatan pembangunan maupun belanja daerah lainnya, tulis media online leadernusantara.com.
Seperti kegiatan Pemkab Bintan melalui Kominfo, tentang pembuatan Webset, diduga tidak adanya transparansi dan keterbukaan kepada publik, pada hal kegiatan pemerintahan daerah (Pemda) yang menggunakan anggaran rakayat perlu sekiranya mengacu kepada Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sumber media online leadernusantara.com.
Pemda dituntut arif dan bijak, antara legitimasi dan kebijakan, mampukah pemerintahan daerah menghayomi para mitranya yang sama-sama sebagai pilar bangsa dan negara ini.
Ibarat Buah Simalakama sebagai Baro Meter kepiawaian Pemda kembali meevaluasi dan mencarikan solusi dalam sebuah kebijakan di bawah Legitimasi.
Sampai berita ini di unggah media ini belum bisa konfirmasi kepada Kabag dan Kasubag Kominfo Bintan.
(sumber/ poto : Leadernusantara.com. editor : rais)
Discussion about this post