BINTAN- Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Iptu Indra J Malau S.H M.Kn, melakukan penjemputan anak dibawah umur inisial IP (14) yang telah lama tidak pulang kerumah, Jum’at 05 Juni 2020.
LIDIKNEWS.CO.ID-Kapolsek Bintan Timur Kompol Krisna Ramadhani Y.A.L SIK, melalui Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Iptu Indra J Malau S.H M.Kn saat memberikan keterangan pada media ini mengatakan,” Berdasar laporan aduan Nomor: LP-AD/46/XI/2019, Tanggal 25 November 2019 tentang anak meninggalkan rumah, yang dilaporkan oleh orang tuanya yang bernama Murni telah kita lakukan penyelidikan dan telah mendapatkan titik terang.
Hasil penyelidikan dan informasi
tentang keberadaan anak tersebut ternyata berada di Desa Cukas, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, yang mana anak tersebut tinggal bersama dengan ibu angkatnya.
Setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian Polres Lingga pada hari Jum’at tanggal 5 Juni 2020 sekitar pukul 14.30 wib, IP di berangkatkan dari pelabuhan Jagoh Dabo Singkep Lingga menuju Kota Tanjungpinang Pelantar I Pos Pol Air Tanjungpinang dengan menggunakan Kapal SB. Ocean, sekitar pukul 18:15 wib IP kita jemput.
Penjemputan IP (14) langsung dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Iptu Indra J Malau, S.H M.Kn, Panit Reskrim Polsek Bintim Ipda Noval Adimas, S.Tr.K, Ipda M. Brata Sera abang kandung IP Arjuna, ucapnya.
Sumber dan Poto : Obet
Discussion about this post