BINTAN- Oknum Tenaga Kesehatan (NAKES) Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bintan merangkap pengusaha apotek berinisal “DRM” diduga menghalalkan cara untuk mendapatkan obat dari pedagang besar farmasi.
LIDIKNEWS.CO.ID- Salah satunya dugaan tersebut memalsukan tandatangan mantan Apoteker yang sudah tidak bekerja disalah satu apotik yang dikelolanya, saat di konfirmasi oleh awak media ini kepada apoteker bersangkutan pihaknya pun membenarkan dan merasakan kerugian terkait penyalahgunaan tanda tangan palsu tersebut.
“Iya benar Tandatangan saya di palsukan oleh “DRM”, saya tau dipalsukan karena Pedagang Besar Farmasi (PBF) di Kota Batam mengkonfirmasi kembali terkait pembelian obat kepada saya, saya jelaskan jangan di proses karena saya sudah tidak bekerja lagi disana sudah 5 bulan yang lalu yaitu semenjak 26 Oktober 2021,” ucap yang pernah bekerja sebelumnya, pada media ini Jum’at 01 April 2022.
Ia menambahkan, seyogyanya dalam persoalan ini bukan hanya saya yang merasa dirugikan, namun masyarakat kabupaten Bintan turut serta merasakan dirugikan akibat ulah oknum pengusaha tersebut, katanya.
“Menurut saya pribadi ini merupakan kejadian yang tidak mengenakkan dan sangat merugikan, tentunya bukan hanya saya saja yang dirugikan akan tapi masyarakat juga, oleh karena tidak dapat dipastikan obat yang dikonsumsi itu aman dan dapat dijamin oleh Apoteker, karena tandatangan untuk mendapatkan obatnya palsu,” tegasnya.
Kendari sudah ada upaya perdamaian antara kami barang tentu perbuatan “DRM’ merupakan seolah-olah ada niat untuk melanggar hukum, tutupnya.
Ironisnya, saat awak media ini konfirmasi tertulis kepada ‘DRM” melalui handphone seluler via WhatsApp menjawab bahwa, “Maaf bg. Permasalahan sudah sepakat selesai damai kekeluargaan, tidak ada permasalahan lagi tuntut menuntut baik secara perdata maupun pidana,” ujarnya Kamis 31 Maret 2022 melalui watshApp handphon selulernya singkat.
Terkait obat yang di pesan dari Farmasi dan izin apotek, “DRM” tidak banyak komentar dan di akhir jawabannya “Terima kasih” dan “Ijin bg kami dah damai”, pada Jum’at 01 April 2022.
Dalam hal ini barang tentu pihak-pihak terkait antara lain dinas perizinan terpadu, dinas kesehatan, aparatur penegak hukum agar melidik sekiranya ada oknum pengusaha apotek nakal yang ada kabupaten Bintan, supaya masyarakat dalam konsumsi obat-obatan supaya aman dan sesuai dengan peruntukannya.
Sampai berita ini di unggah awak media ini belum bisa konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Sumber : Man/Red
Discussion about this post