BINTAN- Tenaga Kesehatan merupakan sebuah profesi yang mulia karena profesi tersebut sebagai profesi yang menyembuhkan, bahkan menyelamatkan hidup banyak orang. Sebelum mengemban sebagai tenaga kesehatan yang professional, tenaga kesehatan wajib bersumpah yang salah satu muatan sumpahnya adalah melaksanakan tugas harus atas dasar kemanusiaan.
LIDIKNEWS.CO.ID- Dugaan kasus korupsi insentif fiktif Covid-19 oleh 2 Puskesmas di Kabupaten Bintan telah mencoreng dunia kesehatan di masa keadaan bencana darurat, semua itu merupakan sinyal negatif terhadap dunia tenaga kesehatan di Kabupaten Bintan. Apalagi yang sedang diusut saat ini adalah bagian dana penanganan Covid 19.
“Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, I Wayan Riana mengatakan ada 2 Puskesmas yang lagi diselidiki timnya yakni Puskesmas Sei Lekop dan Puskesmas Tambelan dengan dugaan taksiran sementara kerugian keuangan Negara di Puskesmas Sei Lekop Rp 100 juta dan Puskesmas Tambelan Rp 180 juta. Disinyalir modus operandi atau cara-cara melakukan kejahatan yakni menaikan waktu jam kerja dan mengimput kegiatan fiktif ke dalam sistem. Jadi perbuatan melakukan data fiktif untuk mendapatkan uang itu dilakukan atas dasar kesepakatan,” jelasnya. Dikutip dari kumparan.com/kepripedia. Selasa 30 Nopember 2021.
Dilain pihak pada waktu yang sama Selasa 30 Nopember 2021, Pegiat Anti Korupsi Kepri Suherman menanggapi dan menyayangkan ada isu korupsi di Tenaga Kesehatan yang lagi di usut oleh penegak hukum di Kabupaten Bintan, “Indonesia saat ini lagi mengalami kondisi yang tidak normal dan darurat, semestinya perbuatan seperti korupsi tersebut jangan sampai merongrong ke tenaga kesehatan” ujarnya.
Namun demikian, ia menjelaskan terkait atas dasar kesepakatan bersama melakukan korupsi merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan dari sisi manapun, dan dapat dikenakan beberapa ketentuan undang-undang berlaku, “secara normatif kesepakatan melakukan korupsi sama halnya melakukan Kolusi sebagaimana Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme. Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau Negara.” tuturnya.
Tambah Suherman, perbuatan tersebut dikenakan juga Pasal 2 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Suherman juga berharap kasus dugaan korupsi nakes yang ditangani Kejaksaan Negeri Bintan tentunya dapat memberikan dampak rasa takut dan menjadi pembelajaran bagi nakes lainnya agar tidak melakukan korupsi.
“Tentunya kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi nakes-nakes tidak hanya di Kabupaten Bintan melainkan juga nakes di seluruh Provinsi Kepulauan Riau, dan jangan coba-coba melakukan korupsi karena akhiranya bakalan ketahuan juga dan membuat hidup tidak tenang karir terancam,” ungkap Suherman.
Sampai berita ini diunggah awak media ini belum bisa konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Sumber: rais
Discussion about this post