BINTAN – Oknum tenaga kesehatan (Nakes) Bintan pengusaha apotik berinisal “DRM” di kabupaten Bintan diduga melanggar berbagai aturan dalam menjalankan usahanya.
LIDIKNEWS.CO.ID- Adapun dugaan motif “DRM” dalam menjalankan usahanya berupa antara lain, memalsukan tandatangan apoteker bertujuan untuk memudahkan usaha apotiknya dalam membeli obat- obatan ke perusahaan farmasi yang ada disinyalir di Batam yang tentunya harus mendapatkan persetujuan dan tandatangan Apoteker.
Obat-obatan yang dibeli oleh oknum “DRM” pengusaha apotik itu pun sesuai dengan investigasi media ini juga diduga dikategorikan sebagai obat-obatan keras yang harus perlu memiliki izin legalitas yang jelas.
Oleh karena itu, peredaran obat-obatan di kabupaten Bintan seyogyanya di awasi oleh instansi terkait seperti dinas perizinan dan dinas kesehatan.
Penegak hukum diminta dalam hal ini kepolisian Bintan masuk dan dapat menyelidiki persolan ini, karena persoalan ini tidak bisa dianggap hal yang sederhana, semua menyangkut kesehatan masyarakat dan hajat hidup orang banyak, persoalan ini bukan hanya terkait masalah tandatangan yang di duga palsu Pasal 263 KUHP juga menyangkut berbagai undang-undang yang berkaitan dengan kesehatan ancaman 6 tahun hukuman Penjara.
Media ini sudah mencoba konfirmasi secara tertulis kepada oknum DRM disinyalir juga sebagai aparatur sipil negara (ASN) di kabupaten Bintan melalui handphon selulernya Via WhatsApp. Kamis 31 Maret 2022.
Namun hanya kelihatan tanda baca conteng biru dan tidak ada jawaban serta media ini belum bisa konfirmasi kepada pihak-pihak terkait sampai berita ini di unggah.
Sumber : man/rais
Discussion about this post