BINTAN (KEPRI), Lidiknews.co.id – Mulyadi Tan Alias Ahi diduga tersangka kasus pengiriman barang tanpa dokumen yang sah dalam container pada beberapa waktu lalu, di Pelabuhan Sri Bayitan Kijang, Kecamatan Bintan Timur masih belum ditahan.
Dugaan tersangka Ahi salah satu oknum pengusaha di kota Tanjungpinang yang disinyalir merupakan suami dari Selebriti Winda OVJ ini, tidak memiliki dokumen yang sah saat hendak memuat barang dalam container ke KM Dorolondo milik PT Pelni.
Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang. Kamis (29/03/18) saat diminta keterangannya menyampaikan, “kita telah menetapkan seseorang tersangka, terkait kasus pengiriman lima container, di pelabuhan Sri Bayitan Kijang pada tanggal 03/03/2018 bebrapa waktu lalu.”
Kapolres Bintan juga menambahkan, ada salah satu pegawai kantor POS Tanjungpinang dan pihak Pelni juga kita periksa terkait isi dari dalam container tersebut. Adapun isi dari container itu terdiri dari minuman beralkohol (Mikol) sebanyak satu container, dan empat container lagi berisikan alat- alat kosmetik dan obat obatan, ucapnya. (LN/OBET)
Discussion about this post