Toapaya (Bintan), Lidiknews.co.id– Sesuai dengan amanah Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), pada tahun 2019 Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan inspektorat disetiap ruang lingkungan departemen, lembaga dan daerah harus mampu menata kelola keuangan dengan baik serta mampu memberikan konsulting atau pendidikan pertahanan dalam mencegah tindak pidana korupsi.
Sebagaimana yang dimaksudkan bahwa untuk mencapai kinerja tersebut dibuatlah pencapaian standar level yang pada tahun 2019 semua lembaga pengawas internal daerah maupun pusat sudah harus menduduki level 3 dari skala 1 – 5,” dikatakan kepala perwakilan BPKP kepri selaku ketua APIP Provinsi Kepri Panijo saat memberikan kata sambutan dalam acara telaah sejawat yang dilaksanakan, di hotel Badhra Km. 25 kecamatan Toapaya, Senin (2/7).
Panijo menjelaskan bahwa dalam pelaksanaannya APIP melakukan telaah sejawat kepada setiap inspektorat berdasarkan dengan berbagai macam pertimbangan-pertimbangan yaitu menjadi benchmarking bagi APIP lainnya, sebagai bukti bahwa APIP mengikuti praktik terbaik yang berkembang secara internasional, mengetahui tingkat kesesuaian aktivitasnya dengan standar yang berlaku, menjamin bahwa aktivitas APIP mengikuti praktik yang sesuai dengan standar AAIPI serta sebagai bukti kepada pemangku kepentingan tentang kualitas APIP.
“Dari seluruh kabupaten/kota yang ada di propinsi kepulauan riau, Kabupaten Bintan sendiri sudah menerapkan standar level 3 dalam RPJMD-nya”
Wakil Bupati Bintan Drs. Dalmasri Syam, MM saat membuka acara mengatakan bahwa sangat mendukung kegiatan telaah sejawat yang dilaksanakan selama empat hari dan diikuti oleh setiap perwakilan inspektorat kabupaten/kota yang ada di propinsi kepulauan riau ini.
Target kinerja level 3 yang akan diterapkan oleh setiap lembaga-lembaga internal seperti inspektorat sangat penting dilakukan karena selain dapat melakukan pengelolaan keuangan dengan baik kedepan, juga dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. (RLS/HMS/LN01)
Discussion about this post