ROKAN HULU (RIAU)- Beredarnya pemberitaan dengan judul, “Heboh Penemuan Mayat di Kepenuhan, Ternyata Kasusnya Berawal Dari Hubungan Asmara” hasil rilis Konferensi Pers Polres Rokan Hulu yang digelar pada Senin Pagi, 27 Februari 2023 lalu.
LIDIKNEWS.CO.ID- Kejadian yang sempat menghebohkan Rokan Hulu dengan penemuan seorang mayat laki-laki inisial “PM” pemilik salah satu perternakan ayam potong ditemukan di kebun sawit milik warga, di RT 03 RW 10 Desa Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu.
Suherman SH sebagai Kuasa hukum tersangka 2 (Dua) kakak beradik berinisial PA (27) dan YY (29), asal Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau diduga menjadi tersangka atas meninggalnya korban PM.
Menurut Suherman SH sebagai kuasa hukum PA menyampaikan bahwa, “PA dipaksa berhubungan badan/sex saat berada di Perkebunan Sawit”, pada media ini melalui Via Handphone selulernya. Sabtu 04 Maret 2023.
Kuasa Hukum PA Suherman SH, menyebutkan bahwa, “PA diperkosa/dipaksa melakukan sex oleh PM di kebun sawit, kemudian pada saat pemerkosaan si PM kejang-kejang dan mulutnya keluar busa dan langsung lemas, dan PA mendorong membalikkan badan si PM (korban-red), kemudian PM meninggal dengan seketika” Lalu PA pulang nangis-nangis mengadu ke kakaknya YY. Pada akhirnya YY menelpon B teman lelakinya meminta solusi, kemudian YY dan B menuju ke tempat kejadian peristiwa (TKP) untuk melihat.
Namun B dan YY mengambil hp dan motor korban dengan tujuan supaya barang bukti di TKP hilang, dan seolah-olah kejadian ini seperti perampokan. Jadi peran B dan YY hanya sebatas menyembunyikan barang bukti setelah kejadian, justru anehnya, semuanya dikenakan pasal 338 pembunuhan dan pencurian pemberatan pasal 365 ayat 3, dimana kasus membunuhnya?. Ucap Suherman.
Suherman sebagai kuasa hukum PA dan YY meminta pihak kepolisian untuk bersikap adil dengan mengedepankan perspektif perlindungan perempuan dalam proses penyidikan dan juga berpegang kepada ketentuan Pasal 49 Ayat (1) dan (2) KUHP, tegasnya.
Ironisnya, “PA membela diri kok jadi tersangka pembunuhan?.” Tegasnya Suherman kembali.
Sebagai penasihat hukum, Suherman meminta kasus ini harus menjadi atensi dan bila perlu di ambil alih oleh Polda Riau, karena diduga ada pemutar balikan fakta dimana korban pemerkosaan berubah menjadi tersangka, kami meminta pak Kapolri, pak Kapolda Provinsi Riau memberikan atensi atas kasus ini, pintanya.
“Kami meragukan hasil otopsi yang disampaikan oleh penyidik awal, karena tidak logis dan masuk akal, masak seorang wanita yang lemah pada saat posisi dibawah sedang diperkosa, bisa mencekik keatas dan mematahkan leher tulang PM?. Kami meminta dilakukan upaya otopsi ulang kembali yang objektif, apakah benar-benar dilakukan otopsi atau hanya sekedar visum saja, kita sangat meragukan akan hal itu, terang Suherman.
Sampai berita ini diunggah, media ini belum bisa konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya.
Sumber : red
Discussion about this post