OPINI- Negara Republik Indonesia menganut sistem demokrasi artinya, “dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat” dimana rakyatlah memegang kekuasaan tertinggi. Hal itu merupakan pola atau cara dalam memberikan pelayanan publik. Sebagaimana sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 31 tentang pendidikan dan pasal 33 tentang kekayaan alam, selain itu ada lagi pasal pasal yang menyangkut tentang pelayan publik atau yang menjadi hak rakyat. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mendefinisikan pelayanan publik sebagai kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
LIDIKNEWS.CO.ID- Jelas sudah bahwa secara menyeluruh pelaksanaan pelayanan publik adalah menjadi tanggung jawab pemerintah, Negara berkewajiban melayani setiap warga Negara untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilaksanakan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk Indonesia tentang peningkatan pelayanan publik yang akhir akhir ini semangkin menjadi perhatian umum.
Semestinya standart pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan teratur.
Aspirasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas, harus menjadi perhatian pemerintah. Pemerintah sudah membuat produk hukum/peraturan yang mengatur tentang pelayanan publik untuk menjawab semua keinginan masyarakat. Sejalan dengan itu untuk penerapan peraturan tersebut, dibutuhkan pemantauan dan pengawasan dari seluruh lapisan masyarakat, agar pelayanan yang sudah punya standar baku dapat diterapkan oleh pemerintah, dimana dampaknya adalah masyarakat dapat menerima pelayanan tanpa pilih kasih.
Seyogyanya komponen standar pelayanan publik ini didesaign untuk memberikan akses informasi seluas-luasnya kepada publik, sehingga masyarakat dimudahkan menjangkau pelayanan dasar yang mengarah kepada kesejahteran masyarakat. Setiap penyelenggara pelayanan publik berkewajiban memenuhi komponen standar pelayanan yang meliputi, dasar hukum, persyaratan baik teknis maupun admnistratif, sistem, mekanisme dan prosedur, tata cara pelayanan, waktu penyelesaian, jangka waktu, produk pelayanan, sarana, prasarana, kompetensi pelaksana atau kemampuan, pengawasan internal, penanganan pengaduan, jumlah pelaksana, jaminan dan kepastian pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan, evaluasi kinerja
Seiring dengan perkembangan manajemen penyelenggaraan pemerintahan dan dalam upaya mewujudkan pelayanan prima dan berkualitas, paradigma pelayanan publik berkembang dengan memfokuskan pada pengelolaan barang jasa dan administrasi yang berorientasi untuk kepuasan pelanggan.
Pelayanan publik ini mengatur pengadaan dan penyaluran barang publik yang dilakukan oleh instansi pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dilakukan oleh suatu badan usaha, yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara, dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan dan pembiayaannya tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Bentuk pelayanan publik antara lain adalah pelayanan administratif, dimana pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan oleh publik, misalnya status kewarganegaraan, serrtifikat kompetensi, kepemilikan atau penguasaan terhadap suatu barang dan sebagainya. Dokumen-dokumen ini antara lain kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Pernikahan, Akte kelahiran, Akte Kematian, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Paspor, Sertifikat Kepemilikan/Penguasaan Tanah dan sebagainya.
Selanjutnya pelayanan barang, yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk/jenis barang yang digunakan oleh publik, misalnya jaringan telepon, penyediaan tenaga listrik, air bersih, dan sebagainya. Dan serta pelayanan jasa, yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk jasa yang dibutuhkan oleh publik, misalnya pendidikan, pemeliharaan kesehatan, penyelenggaraan transportasi, kantor pos, dan lain sebagainya.
Sekian pelayan publik tersebut diatas, yang harus dipahami sesungguhnya ialah bahwa pelayanan masyarakat (public service) merupakan produk dari organisasi pemerintahan. Pelayanan publik tersebut diberikan untuk memenuhi kebutuhan dan hak masyarakat, artinya kegiatan pelayanan pada dasarnya menyangkut pemenuhan suatu hak, dan melekat pada setiap orang, baik secara pribadi maupun berkelompok (organisasi), yang diberikan oleh penyelenggara pemerintah serta dilakukan secara universal.
Artikel : Riyan Martha Andrika
Mahasiswa Ilmu Administrasi Publik (IAP)
STISIPOL Raja Haji Tanjungpinang
Discussion about this post