LINGGA, Lidiknews.co.id – Temu wancara bersama beberapa pewarta online dan harian dengan AKP. Suharnoko selaku Kasat Reskrim Mapolres Lingga, di salah satu warung kopi Jalan Pasar Dabo, tepatnya depan kantor Kejari Lingga, Minggu (24/09), pukul 11.00 WIB, pada kesempatan tersebut AKP. Suharnoko selaku Kasat Reskrim Mapolres Lingga memaparkan, bahwa dua hari lalu tepatnya Jum’at siang (22/09), kami pihak Polres Lingga menerima laporan sekaligus sudah mengamankan AN (32) pelaku perbuatan bejat pencabulan, AN (32) asal Senayang, Kecamatan Lingga Utara, melakukan pencabulan terhadap anak tirinya, sebut saja ”Bunga (17)”, saat ini masih status pelajar.
Menurut hasil keterangan sementara yang kami peroleh langsung dari pelapor “Lbr (35)” yang sekaligus ayah kandung serta pengakuan korban, “Kejadian bermula kala “Ir (35)” ibu kandung korban tidak ada dirumah, waktu awal kejadian usia korban baru 14 tahun, saat itu korban masih duduk dibangku sekolah menengah pertama (SMP), ucap Suharnoko
Peristiwa ini di ketahui ayah kandungnya, saat anaknya menceritakan perbuatan ayah tirinya yang kerap kali minta dilayani nafsu bejadnya minimal dua kali dalam sepekan, hal ini berlangsung hampir tiga tahun lamanya dengan penuh ancaman, “jika korban tidak mau melayani maka pelaku tidak mau membiayai sekolahnya, itu pengakuan korban, yang akhirnya berujung melapor kepolsek senayang, ayah tiri korban langsung diciduk dikediamannya tanpa perlawan dan sekarang sudah diamankan di Mapolres Lingga, jelas Kasat.
Lanjutnya, dikatakan selama kejadian yang sudah hampir tiga tahun lamanya “Ir(35)” ibu kandung korban tidak mengetahui sama sekali akan kelakuan bejat suami keduanya yang telah merusak masa depan anaknya.
Hal senada juga dikatakan Kapolres Lingga “AKBP. Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasat Reskrim AKP. Suharnoko pada pewarta, “perbuatan pencabulan yang dilakukan hampir tiga tahun lamanya ini bukan lagi kekeliruan, malah sudah menjadi kesengajaan dan perlakuan bejat pelaku yang sekaligus ayah tiri korban, ini akan disangkakan dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) yo pasal 82 UU NO.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU NO.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, DUMP dengan Ancaman 15 tahun kurungan, pungkasnya (zul).
Discussion about this post