Lingga,Lidiknews.co.id- Sehubungan gencarnya pemberitaan Pencairan Dana Kepedulian Terhadap Masyarakat (DKTM) pasca tambang bouksit 2015 PT.SANMAS MEKAR ABADI, di Desa Marok kecil kecamatan singkep selatan tahap akhir.
“Arbaen Sah” selaku aktipis Lingga sekaligus pendiri Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) peduli, Sabtu (15/07), bertempat dirumah seorang warga kampung baru desa Batu Berdaun menyebutkan ,”sesuai pantauan gencarnya pemberitaan dimedia oneline beberapa waktu lalu, terkait penggunaan Dana Kepudilian Terhadap Masyarakat (DKTM) Desa Marok Kecil sangat disayangkan jika disalah gunakan.
“Dana Keperdulian Terhadap Masyarakat (DKTM) jangan dipelintar pelintirkan , karena kegunaanya sudah jelas diatur dalam peraturan daerah 1 Januari Tahun 2001 , itu juknisnya yang ditetapkan Pemkab Riau yang sampai saat ini belum ada prubahan , jadi teramat disayangkan jika DKTM disalah gunakan apa lagi jika digunakan demi kepentingan politik tegasnya”
Lanjut Arbaen Sah, DKTM sudah jelas itu hak sepenuhnya masyakat yang mana wilayah itu ada operasi tambang, khususnya tambang bouksit yang dibicarakan saat ini.
Terkait pencairan dan penggunaan DKTM itu pemkab hanya sebatas mempasilitasi saja antara pihak prusahaan dengan masyarakat bukan ikut andil mengusulkan yang menjadi kewajiban untuk di ikuti mengenai usulan dan saran, itu syah-syah saja namun yang lebih mempunyai hak adalah usulan masyarakat itu sendiri, sesuai dengan yang di ajukan masyarakat melalui musyawarah setiap dusun yang ada menurut kebutuhan mereka sekarang.
Mirisnya lagi , jika dikatakan pihak prusahan terhutang pada masyarakat mengenai DKTM, apa ini tidak lucu kedengarannya karna sebelum proses exsport tambang dilakukan pihak perusahan wajib melunasi segala hak mereka salah satu memposkan terlebih dahulu setiap pembayaran kewajiban mereka untuk mendapatkan surat pajak exsport (PEP) yang dikeluarkan Bea dan Cukai (BC).
Makanya tidak ada alasan bagi setiap prusahaan tambang bouksit dikatakan terhutang pada masyarakat , khususnya dana keperdulian terhadap masyarakat (DKTM), dan tidak ada alasan juga pencairan DKTM harus diajukan pembuatan tambak udangk karena itu bisa proposal diajukan melalui dinas perikanan termasuk juga pemeliharaan sapi, itu juga ada dinas peternakan , maksudnya khusus DKTM yang diberitakan sekarang ini gunakan sesuai usulan masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Tegas Arbaen Sah.
“Tolong DKTM ini jangan di libatkan kepentingan unsur-unsur yang tidak jelas mengatas namakan musyawarah mufakat masyarakat yang semua itu belum tentu kebenarannya , tutup Arbaen Sah. (zul)
Discussion about this post