ASAHAN- Dewan Pimpinan Pusat Independent Hukum Indonesia (IHI-red) meminta kepada Bupati Asahan H. Surya BSc, agar tegas kepada Kepala Inspektorat dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa dan Bumdes Mekar Abadi Desa Sei Dadap I/II Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan.
LIDIKNEWS.CO.ID- Ketua Dewan Pimpinan Pusat Independen Hukum Indonesia (IHI) Kabupaten Asahan Bahrum kepada Lidik News mengatakan, sesuai dengan Surat DPP IHI Nomor : 055/DPP/IHI – AS – LP/X/2021, perihal tentang Laporan Badan Usaha Milik Desa ( Bumdes ) Mekar Abadi Desa Sei Dadap I/II Kecamatan Sei Dadap yang ditujukan kepada Bupati Asahan, Ketua DPRD Asahan, Ketua Komisi A DPRD Asahan, Kepala Inspektorat Kabupaten Asahan, Kepala Dinas PMD Kabupaten Asahan, Camat Sei Dadap serta Kepala Desa Sei Dadap I/II,” Selasa 03 Nopember 2021 di ruang kerjanya.
Berdasarkan dari investigasi yang kami lakukan, lanjut Bahrum, DPP IHI menemukan dugaan pertanggung jawaban yang tidak jelas mengenai penggunaan dana serta tanggung jawab pengurus Bumdes Mekar Abadi Desa Sei Dadap I/lI Kabupaten Asahan Tahun 2015-2019 hingga saat ini.
Kemudian penggunaan Dana Desa Tahun 2018-2019 Desa Sei Dadap I/II Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan diduga telah terjadi tidak pidana Korupsi diantaranya:
a. Pembangunan saung pos tandu yang diduga fiktip sebesar Rp : 40.000.000,- yang berasal dari kucuran Dana Desa
b. Di Tahun 2019 pada bidang pemberdayaan masyarakat desa, sekitar 9 (sembilan) item yang diduga fiktip , hingga diduga telah merugikan keuangan negara sekitar Rp : 90.000.000,-.
c. Penggunaan dana desa pada tahun 2018-2019 dibidang pembangunan desa ( Fisik ) dan pemberdayaan masyarakat di desa Sei Dadap I/II , dan dugaan kerugian negara tersebut telah ditetapkan oleh Inspektorat Kabupaten Asahan,” papar Bahrum.
Salah satu faktor keberhasilan penggunaan Dana Desa yaitu berdasarkan keberadaan dari Bumdes tersebut. Saat ini kami menilai keberadaan beberapa Bumdes di Kabupaten Asahan telah gagal total, hal tersebut dikarenakan lemahnya pengawasan dari Inspektorat dan kurangnya pembinaan dari dinas PMD yang tidak berjalan dengan Efektif. Untuk itu DPP IHI meminta kepada Bupati Asahan H.Surya BSc agar bertindak tegas terhadap pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat serta pembinaan dari dinas PMD Asahan, hal itu bertujuan demi menyelamatkan keuangan negara,” tegas Bahrum.
Sementara itu Sekretaris Inspektorat Kabupaten Asahan Ruslan ketika dihubungi melalui telepon selulernya kepada Lidik News menjelaskan, memang benar ada bang, surat dari DPP IHI masuk ke Inspektorat terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Bumdes Mekar Abadi Desa Sei Dadap I/II Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan, dan kami juga sudah menerima surat dari Kejaksaan Negri Kisaran perihal yang sama.
Pihak Inspektorat telah melakukan audit keuangan terhadap kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Bumdes Mekar Abadi Desa Sei Dadap I/II, dan memang benar dari hasil audit keuangan yang kita lakukan kami temukan ada dugaan kerugian dana desa yang merugikan keuangan negara. Ketika awak media ini menanyakan dari hasil audit yang dilakukan, berapa kerugian keuangan negaranya, “saya gak ingat berapa yang pastinya, namun hasil audit tersebut sudah kami sampaikan ke Kejaksaan Negri Kisaran bang , coba konfirmasi aja ke kejaksaan ya bang,” ungkap Ruslan mengakhiri penjelasannya.
Sumber: JH
Discussion about this post