ASAHAN (SUMUT)- Terbukti memiliki narkotika jenis sabu, salah seorang Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di kantor Kelurahan Siumbut – umbut kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan, berinisial AN (41), warga Jalan Patimura Kisaran, Asahan langsung diamankan petugas Sat Narkoba Polres Asahan.
LIDIKNEWS.CO.ID- “Tersangka berinisial AN tersebut ditangkap karena memiliki narkotika jenis sabu. Tersangka ditangkap di kawasan gang Pemilu Kota Kisaran, ” ungkap Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Nasri Ginting, SH dan Kanit I Sat Narkoba IPTU Mulyoto, SH, Selasa 24 Agustus 2021.
Selanjutnya, dari tangan pelaku ” AN “, lanjut Kapolres Asahan, petugas berhasil mengamankan satu bungkus paket sabu seberat 0,22 gram, 1 unit HP, serta 1 buah pipet skop.
Kemudian saat ini , pelaku ” AN ” bersama dengan barang bukti tersebut masih berada di Sat Narkoba Polres Asahan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terang AKBP Putu Yudha.
AKBP Putu Yudha juga menjelaskan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, pelaku “AN” akan dikenakan Undang-undang No : 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
Untuk itu jajaran Polres Asahan perlu menegaskan, saat ini tidak ada tempat bagi para pelaku narkoba di Kabupaten Asahan,” tegasnya.
Kapolres Asahan juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Asahan agar menghubungi pihaknya jika memiliki informasi tentang adanya peredaran narkotika.
Sumber : JH
Discussion about this post