ASAHAN- Gedung eks rumah dinas pembantu Bupati Asahan yang merupakan asset Pemerintah Kabupaten Asahan saat ini telah beralih fungsi menjadi sebuah cafe ( Taroeli Cafe ) dan kantor Lembaga Ikhtiar Asahan Zero Narkoba (LIZNA) yang berada di kawasan Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan ternyata belum melalui proses merubah putusan hakim dengan pertimbangan hukum apakah sudah sesuai dengan prinsip hukum (Eksaminasi).
LIDIKNEWS.CO.ID- Bupati Asahan saat ini sudah menyetujui hak pinjam pakai atas bangunan tersebut kepada pihak pengusaha secara tertulis selama lima tahun lamanya, hal tersebut sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian kontrak pinjam pakai dan nota dinas. Namun untuk proses eksaminasi masih hanya sebatas lisan saja, ” ungkap Jumino, Kabid Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) Kabupaten Asahan, Kamis 17 Juni 2021 ) saat ditemui di ruang kerjanya.
Lebih lanjut Jumino menjelaskan, pihaknya sudah bertemu dengan pihak Bagian Hukum Pemkab Asahan untuk membahas persoalan eksaminasi tersebut. Namun yang kami sampaikan hanya sebatas penyampaian secara lisan saja. Akan tetapi, proses eksaminasinya tersebut belum diajukan sama sekali,” ujarnya.
Kemudian Jumino juga mengungkapkan, dalam hal ini yang merupakan aset Pemkab Asahan adalah bangunannya saja, sementara lahan/tanahnya merupakan aset PTPN3.
Bupati Asahan awalnya hanya memberikan izin hak pinjam pakai kepada pihak pengusaha cafe tersebut adalah untuk kepentingan sosial yaitu kegiatan organisasi untuk proses rehabilitasi narkoba ( LIZNA – red ). Selanjutnya oleh pihak organisasi LIZNA kembali meminta izin untuk membuka cafe dengan alasan untuk menambah income/ pendapatan organisasi, dan akhirnya disetujui kembali oleh pak Bupati Asahan.
“Jika nantinya terjadi permasalahan maka, pihaknya siap merubah aturan-aturan yang telah disepakati sebelumnya.Yang awalnya hanya bersifat pinjam pakai, maka akan kita rubah menjadi kontrak atau sewa, kan lumayan, hasilnya bisa dipakai buat menambah PAD,” terang Jumino sembil sedikit tersenyum.
Kabid Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Asahan juga menyarankan kepada wartawan agar mempertanyakan proses eksaminasi tersebut kepada pihak Bagian Hukum Pemkab Asahan.
“Apabila adinda mau mempertanyakan hal tersebut, silahkan saja ke Bagian Hukum,” paparnya sembari mengakhiri pembicaraan.
Ditempat terpisah, ketika dihubungi terkait proses Eksaminasi. Kabag Hukum Pemkab Asahan, Agus Pranoto SH mengakui jika pihak dinas BPKAD sama sekali belum ada mengeluarkan/ mengajukan proses eksaminasi terkait aset bangunan eks rumah dinas pembantu Bupati Asahan tersebut.
Dinas BPKAD Asahan sampai saat ini sama sekali belum ada mengajukan proses eksaminasinya terhadap bangunan yang menjadi aset Pemkab Asahan tersebut. Dalam hal ini, kami hanya menunggu saja, namun proses eksaminasi ini sangat perlu dilakukan agar kedepannya tidak terjadi kesalahpaham,” Jelas Kabag Hukum melalui via telepon seluler.
Sumber : JH
Discussion about this post