ASAHAN- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Provinsi Sumatera Utara dari Komisi E fraksi Gerindra Sri Kumala Sari Sirait SE, MM, melaksanakan acara sosialisasi Peraturan Daerah ( Perda ) Provinsi Sumatera Utara Nomor : 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif berlangsung di halaman Masjid Nuruddin Desa Pekan Bagan Asahan, Jum’at 15 Oktober 2021.
LIDIKNEWS.CO.ID- Dalam acara sosialisasi Peraturan Daerah tersebut juga dihadiri oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Tanjung Balai AKBP Magdalena Sirait S.Si, Kepala Desa Pekan Bagan Asahan Rustam, para Kepala Dusun, Ketua BKM Masjid Nuruddin Darwis serta sekitar 200 orang tamu undangan lainnya.
Anggota DPRD Sumut dari komisi E fraksi Gerindra Sri Kumala Sari Sirait SE.MM, dalam kata sambutannya mengucapkan terimakasih kepada seluruh undangan yang hadir, terutama kepada nara sumber Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Tamjung Balai AKBP Magdalena Sirait S.Si.
Lebih lanjut Sri Kumala Sari juga menjelaskan, acara sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2019 Provinsi Sumatera Utara ini sangat perlu dilaksanakan. Apalagi mengingat daerah wilayah desa Pekan Bagan Asahan Kabupaten Asahan ini berbatasan langsung dengan perairan laut negara tetangga Malaysia. Yang notabennya merupakan daerah yang rawan di jadikan pintu masuk bagi para bandar bandar besar narkotika dalam menyeludupkan barang haram tersebut ke wilayah Bagan Asahan.
Selain itu acara sosialisasi Perda ini juga untuk memberikan edukasi serta pengetahuan tentang bahaya narkotika kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya untuk masyarakat wilayah Desa Pekan Bagan Asahan. Maraknya peredaran narkotika yang terjadi saat ini membuat kita semua prihatin dan miris, kalau tidak segera diatasi kedepannya bahaya narkoba ini akan merusak moral dan akhlak bagi anak bangsa. ” Dari hasil sosialisasi dan setelah mendengar keluhan dari masyarakat, masalah maraknya peredaran narkotika di Desa Pekan Bagan Asahan ini akan saya sampaikan langsung ke Gubernur Sumatera Utara Edi Ramayadi,” tegas Sri Kumala Sari.
Dalam kesempatan tersebut kepala desa Pekan Bagan Asahan Rustam memaparkan, saat ini desa kami sudah sangat kronis masalah narkotika, lebih gampang lagi sekarang untuk membeli narkotika dari pada membeli bon bon ( permen – red ). Kami berharap dengan kedatangan anggota DPRD Sumut serta Kepala BNN Kota Tanjung Balai ini, akan dapat mengurangi peredaran narkotika serta memberantas para bandar narkoba di wilayah kami,” harap Rustam.
Sementara itu Kepala Badan Narkotika Nasional AKBP. Magdalena Sirait S.Si, yang juga sebagai nara sumber pada acara sosialisasi Perda tersebut dalam bimbingan dan arahannya mengatakan, dalam upaya memberikan edukasi dan pemahaman tentang waspada terhadap bahaya narkotika serta pemberantasan peredaran narkotika. Yang paling utama adalah peran serta masyarakat untuk aktif membantu pihak aparat hukum dan pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Sebagai orang tua, kita harus peka dalam mengawasi terhadap prilaku anak anak kita didalam kegiatan sehari hari, baik didalam ataupun di luar rumah. Bagi para orang tua jangan malu kalau ada salah seorang anggota keluarganya yang menjadi pecandu narkoba. Segeralah dibawa ke BNN setempat agar bisa segera di rehabilitasi rawat jalan, kita akan membuat gratis rehabilitasi rawat jalan melalui konseling serta upaya asessment,” ungkap AKBP Magdalena Sirait.
Sumber: JH
Discussion about this post