TEBINGTINGGI- Personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebingtinggi,kembali menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, berinisial CW alias Devin (20), warga Jalan Letda Sujono Lingkungan II,Kelurahan Teluk Karang Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.
LIDIKNEWS.CO.ID- Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas Iptu Agus Arianto, menyebutkan, pria pengangguran itu ditangkap polisi, Kamis 02 September 2021 sekira pukul 13 30 WIB, di kawasan rumah pelaku
“Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti satu plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,72 gram dan berat bersih 0,42 gram, satu buah pipet sekop dan beberapa buah plastik klip transparan kosong yang disimpan di dalam gudang rumah pelaku CW” papar Agus Arianto di Mapolres Tebingtinggi, Minggu 5 September 2021.
Pada saat di interogasi polisi, pelaku mengaku barang bukti itu adalah miliknya, selajutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke mako satres narkoba polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini tersangka CW beserta barang bukti sudah kita amankan dan atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasi Humas.
Sumber : IPS
Discussion about this post