ASAHAN- Jajaran Polres Asahan akhirnya berhasil mengungkap motif kasus pembuangan bayi berjenis kelamin perempuan selokan ditumpukan sampah di Dusun III Desa Perkebunan Aek Tarum Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan, yang terjadi Rabu 11 Agustus 2021 sekira pukul 11.00 WIB kemarin.
LIDIKNEWS.CI.ID- Dalam keterangan Pers nya Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK , menerangkan, bahwa tersangka pelaku pembuang bayi berinisial VP (18) adalah ibu kandung dari bayi tersebut dan berhasil diamankan dalam waktu beberapa jam setelah kejadian yang mengegerkan masyarakat, ” Kamis12 Agustus 2021, di halaman Mapolres Asahan.
Lebih lanjut Kapolres memaparkan, “Selain ibu kandung korban, pihaknya juga berhasil mengamankan berupa barang bukti ember dan handuk berwarna kuning, kain sarung yang berlumuran darah serta celana pendek yang berlumuran darah ,” ungkap Kapolres.
Selanjutnya Kapolres Asahan juga menjelaskan, dari hasil penyelidikan motif kasus pelaku membuang bayi kandungnya sendiri, tak lain hanya untuk menutupi kehamilan dan aibnya selama ini, juga bertujuan supaya bayi tersebut meninggal dunia sehingga kehamilannya tidak diketahui oleh siapapun.
” Alhamdulillah bayi tersebut berhasil diamankan dan kondisinya saat ini sehat-sehat dan masih dirawat dengan baik,” ungkap mantan Kapolres Tanjungbalai itu.
Saat ditanya tentang kemungkinan adanya tersangka lain yang turut membantu perbuatan pelaku, Kapolres mengatakan belum ada kemungkinan tersangka lain, sebab pelaku melakukan aksinya sendirian.
Kronologis awal kejadian, diketahui bahwa, “Pelaku melahirkan di dalam kamar mandi rumahnya secara sendirian, dan membuang bayi itu juga sendirian tanpa bantuan siapapun, termasuk orang tua pelaku juga tidak mengetahui kejadian tersebut,” tegas Kapolres.
Sampai saat adapun pasal yang di persangkakan kepada pelaku yaitu Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena makar mati dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 Tahun. Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 perlindungan anak. “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 Tahun 6 Bulan dan atau denda paling banyak Rp. 72.000.000.”
Sumber : JH.
Discussion about this post