ASAHAN- Satuan Unit Jatanras, Satreskrim Polres Asahan meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di Dusun I Desa Prapat Janji, Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan, Minggu 9 Mei 2021.
LIDIKNEWS.CO.ID- Kepada Wartawan Kanit Jatanras Polres Asahan, Iptu Mulyoto menyebutkan, kedua pelaku tersebut yaitu, Syahroni Hasibuan alias Roni (29) warga Desa Teluk Nayang, Kecamatan Pujud dan Alim Hermanto alias Anto (44), warga Desa Hessa Parlompongan Kecamatan Air Batu.
Lebih lanjut Iptu Mulyoto menjelaskan, “Awalnya kita mendapatkan informasi bahwa ada seorang pria menawarkan 1 unit sepeda motor di media sosial dengan ciri-ciri mirip dengan sepeda motor milik korban. Kemudian personil melakukan undercover buy dan berpura-pura menjadi pembeli dan mengajak pelaku bertemu untuk melihat sepeda motor yang ditawarkan tersebut”, jelasnya, Senin 31 Mei 2021.
Setelah bertemu dan memastikan, bahwa sepeda motor adalah milik korban, pelaku Roni yang saat itu membawa sepeda motor tersebut langsung diringkus, ujar Iptu Mulyoto.
Saat dilakukan interogasi, pelaku Roni mengakui telah melakukan perbuatannya tersebut bersama rekannya Anto. Mendengar pengakuan Roni, kita langsung melakukan pengembangan dengan melakukan pengejaran, dan akhirnya pelaku Anto dapat diringkus,” terangnya.
Kemudian ketika akan dibawa ke Mapolres Asahan, kedua pelaku tersebut sempat berusaha kabur dari pengawalan petugas dan berusaha melakukan perlawanan. Dengan sigap anggota kita terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur.
Setelah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Umum H.Abdul Manan Simatupang Kisaran, kedua pelaku beserta barang bukti 1 unit sepeda motor warna hitam dan 1 buah kunci leter ‘T’ langsung dibawa ke Mapolres Asahan untuk proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya sembari mengakhiri pembicaraan.
Sumber : JH
Discussion about this post