NATUNA – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) belum melakukan penahanan terhadap kelima tersangka dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna senilai Rp7,7 miliar.
LIDIKNEWS.CO.ID- Adapun Kelima tersangka masing-masing Mantan Bupati Natuna Periode 2006-2011 Raja Amirullah, Bupati Natuna Periode 2011-2016 Ilyas Sabli, Ketua DPRD Natuna Periode 2009-2014 Hadi Chandra, Mantan Sekretaris Daerah Natuna Syamsurizon dan Mantan Sekretaris DPRD Natuna Makmur.
Padahal penetapan kelima tersangka terjadi sejak 31 September 2017, namun memasuki 4 September 2018, para tersangka belum ditahan. Beda dengan ketegasan Polda Kepri. Awal bulan 2018, proyek pembangunan Pasar Modern dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum Natuna pada 2015 di usut, Agustus 2018, ditetapkan tersangka, lalu pelaku langsung di tahan.
“Dugaan Korupsi tunjangan perumahan dari pimpinan dan anggota DPRD Natuna masih kita lakukan pendalaman,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri Feritas saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, dilansir oleh beberapa media online diantaranya batamtoday.com, Kamis 12 April 2018, kemudian dilansir media online Infonusantara.co.id baru-baru ini.
Menurutnya, sampai saat ini penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri masih mengupayakan pengembalian kerugian negara, tidak hanya penegakan hukum. Sebagaimana arahan dari Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI. “Pengembalian kerugian negara mutlak di zaman now. Dan kita masih dalami kasusnya,” ucap Feritas.
Sebelumnya diberitakan, Kajati Kepri Yunan Harjaka mengatakan, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, melibatkan dua mantan bupati, mantan ketua Dewan, mantan sekda dan mantan sekwan bersama Kabag Keuangan DPRD Natuna, telah ditemukannya alat bukti pengalokasian dan pencairan dana tunjangan perumahan dari unsur pimpinan dan anggota DPRD Natuna sejak 2011-2015.
Besaran tunjangan perumahaan diperoleh, yakni Ketua DPRD Rp14 juta perbulan, Wakil Ketua DPRD Rp13 juta perbulan dan anggota DPRD Natuna, masing-masing Rp12 juta perbulan.
Dari penyelidikan dan penyidikan dilakukan, pengalokasian tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna di APBD Natuna, telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Natuna sejak 2011-2015, yang dilabeli dengan SK dua Bupati atas suruhan Ketua DPRD Natuna.
Atas perbuatan itu, seluruh tersangka terjerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah Undang-Undanga Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Menindak lanjuti pemberitaan dan informasi sumber media ini, bahwa belum dilanjutkannya proses hukum terkait kelima orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna tersebut, awak media ini mendatangi kantor Kejati Kepri, Rabu (6/2/2019), untuk upaya melakukan konfirmasi dengan Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi) Kepri.
Pada kesempatan itu, sebanyak 3 orang petugas piket kantor Kejaksaan Tinggi di Senggarang Kota Tanjungpinang mengarahkan awak media ini dengan mengatakan, “sebaiknya bapak ketemu dengan Kasi Penkum dulu” arahannya.
“Petugas piket tersebut memberikan nomor kontak person (HP) Kasi Penkum Kejati Yakni Wiwin Iskandar dan meminta nomor kontak awak media ini. Ketika dihubungi media ini Wiwin Iskandar melalui Kontak Personnya, pada pada Kamis (7/2) tidak diangkat.”
Namun walaupun tidak ada jawaban melalui telpon, awak media ini juga berusaha melalui WhatsApp ke nomor Kasi Penkum Wiwin Iskandar, itupun sampai berita ini di unggah Kasi Penkum dan pihak terkait belum bisa dihubungi media ini. (rais)
Discussion about this post