KAMPAR,- Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar amankan 2 pelaku penyelewengan BBM (bahan bakar minyak) bersubsidi jenis solar, pada Selasa siang 14 Januari 2020, di Jalan Sudirman depan kantor Badan Pertanahan Kabupaten Kampar, Provinsi Kepri.
LIDIKNEWS.CO.ID- Ke dua pelaku yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah NF alias YY (37) warga Semunai Pinggir Kabupaten Bengkalis dan JA alias AN (49) warga Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Bersama tersangka turut diamankan barang bukti 1 unit mobil Carry Colt T Merk Suzuki Nopol BK-9912-CM dengan muatan 2 buah Baby Tank berisi 2000 liter BBM Subsidi Jenis Solar dan 1 unit mobil Box Isuzu Tld 24 C Nopol BM-9220-LA bermuatan 1 buah Tangki Modifikasi berisi 2000 Liter BBM bersubsidi jenis solar.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa 14 Januari 2020, sekira pukul 13.30 Wib, saat itu anggota Opsnal Satreskrim Polres Kampar tengah berpatroli dan melihat 2 mobil yang dicurigai, yaitu Mobil Box Isuzu Tld 24 C dan mobil Cary Colt T merk Suzuki yang bermuatan berat tengah melintas di jalan Sudirman Bangkinang Kota.
Ketika dihentikan dan diperiksa oleh petugas di depan kantor BPN Kabupaten Kampar ditemukan bahwa, mobil tersebut mengangkut bahan bakar minyak jenis solar, lalu saat ditanyakan tentang izin pengangkutannya sopir tidak dapat menunjukkan surat yang diminta.
Berdasarkan pengakuan sopir ini, bahwa solar tersebut didapat dengan cara membeli di SPBU yang ada di wilayah Salo, atas temuan tersebut Tim Opsnal langsung mengamankan kedua pengangkut BBM illegal ini beserta mobil dan muatannya ke Polres Kampar untuk pengusutan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Fajri SH, SIK, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan dua tersangka penyelewengan BBM bersubsidi ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.
Sumber dan Poto : irfan
Discussion about this post