KAMPAR– Pengerjaan Proyek Desa Tahun Anggaran (T.A) 2018, seharusnya udah selesai dikerjakan per Tanggal 31 Desember 2018. Tapi beda di Desa Parit Baru, Kecematan Tambang, pasalnya terlihat masih dikerjakan dengan item pembangunan pagar kantor Desa yang bersumber dari dana APBDes Paritbaru T.A 2018 (PBP) Bantuan Keuangan Provinsi Riau T.A 2018, sesuai dengan Plang Proyek Pekerjaan.
LIDIKNEWS.CO.ID– Dari pantauan awak media, Senin (28/1), masih adanya aktifitas pengerjaan pembangunan pagar kantor Desa Parit Baru dari dana APBDes Paritbaru T.A 2018, hal itu seolah-olah sudah tidak sesuai dengan regulasi yang tertera dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014, pasal 2 tentang pengelolaan dana desa yang mengatur tentang tertib dan disilpin dalam anggaran, yang harus dikelola dalam jangka satu tahun dari 1 Januari sampai 31 Desember Tahun berjalan.
Selanjutnya, “menurut informasi yang didapatkan dari pekerja saat itu, dia mengatakan alasan keterlambatan penyelesaian pengerjaan diakibatkan karena bencana banjir.”
Adapaun volume pekerjaan sebanyak 84 M dengan biaya pelaksanaan Rp. 100.000.000,- lama pekerjaan 90 hari kalender.
Saat awak media mau konfirmasi dengan kepala Desa Zulizar, kepala Desa tidak ada di kantor, dan di hubungi via handphon seluler berulang-ulang kali tidak di angkat hingga berita ini diturunkan.
Samapai berita ini diunggah, awak media belum bisa konfirmasi kepada steakholder terkait. (penulis/poto: irfan)
Discussion about this post