PESISIR BARAT ((LAMPUNG)- Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat menyerahkan hibah tanah dan bangunan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, acara penandatanganan naskah perjanjian hibah berlangsung di kantor bupati, Kamis 5 Maret 2020.
LIDIKNEWS.CO.ID- Hadir dalam acara penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah tersebut , Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat Andri Juliyansyah didamping Kacabjari Liwa di Krui dan Jajaran.
Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal, Sekda Kabupaten Pesisir Barat Lingga Kusuma , Forkorpimda Lambar-Pesibar , serta para Kepala OPD.
Disampaikan bupati dalam sambutanya ” penandatanganan naskah perjanjian hibah juga diikuti penyerahan hibah tanah dan bangunan kepada Kejari Lampung Barat . Berupa tanah seluas ± 9.271 m2 dan bangunan Gedung kantor permenan seluas ± 327 m2 dengan dokumen kepemilikan berupa sertifikat nomor 08.15.01.03.1.00003 atas nama Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat yang berlokasi di Pekon Way Redak Kecamtan Pesisir Tengah.
Dengan telah ditandatangi naskah perjanjian hibah tersebut, Bupati berharap Kacabjari untuk segera pindah dan berkantor dikantor yang baru dihibahkan tersebut. Dengan tujuan peningkatan kinerja jajaran kejaksaan. Selain bertujuan peningkatan kinerja jajaran Kejaksaan, lokasi kantor cabang kejaksaan negeri Lampung Barat di Krui yang sekarang , dalam waktu dekat akan dijadikan lokasi pembangunan Masjid Agung. Kata Bupati.
Dilain pihak, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat Andri Juliyansyah mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat atas hibah yang diberikan kepada pihak Kejaksaan. ” Memang kondisi kantor Cabjari saat ini sudah tidak layak dengan kondisi kerusakan pada beberapa bagian seperti atap yang bocor dan jika terjadi hujan air meluap dan banjir sehingga dengan adanya penyerahan ini kita berharap dapat lebih mengoptimalkan pekerjaan di korps adhyaksa serta mendukung kelancaran pembangunam hukum di wilayah Pesisir Barat . Kajari juga menekankan kepada Kacabjari Krui untuk benar-benar memanfaatkan aset dari hibah tersebut demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Setelah proses hibah selesai, pihak kejaksaan akan melaporkan ke Kejaksaan Agung secara berjenjang agar dimasukan dalam aset Barang Milik Negara (BMN) di Kementerian Keuangan. Dan selanjutnya kejaksaan akan memproses pelepasan aset Kejaksaan yang ada di Krui , namun setelah mendapat petunjuk dari Kejaksaan Agung. Kata Kajari.
Sumber dan Poto : Edi
Discussion about this post