PESISIR BARAT (LAMPUNG)- Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat tim gabungan melakukan penyegelan Terhadap 3 (tiga) tambak udang di Kecamatan Pesisir Selatan pada hari Rabu tanggal 8 April 2020.
LIDIKNEWS.CO.ID- Plt. Kepala Dinas Kominfo Pesisir Barat Drs. Miswandi Hasan.,MSi Menginformasikan bahwa Bupati Pesisir barat yang diwakili oleh Plt Assisten Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Audi marfi, S.Pd MM melakukan penutupan tambak disepanjang Kecamatan Pesisir Selatan, dari Pekon Biha, Pekong Way jambu, dan Pekon Marang yang juga didampingi Kasat Pol-PP beserta Anggota, Camat beserta personil kecamatan Pesisir Selatan dan perwakilan dari OPD Terkait.
Disampaikan dalam penyegelan tersebut dilakukan karena ketiga tambak udang tersebut berada di luar zonasi yang tidak diperbolehkan untuk budi daya tambak udang dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang tertuang dalam Perda Nomor 8 Tahun 2017. Dalam penyegelan tersebut di lakukan dengan pemotongan pipa besar, serta memutus kabel listrik penggerak.
Sumber dan Poto : Edi
Discussion about this post