TEBINGTINGGI- Personil Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebingtinggi menangkap 1 (satu) orang laki-aki diduga pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu diwilayah hukumnya pada Jum’at 17 September 2021 sekitar pukul 21.15 WIB tepatnya di Jalan Sei Kelembah Gang Gandum Lingkungan VII Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.
LIDIKNEWS.CO.ID- Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M. Yunus Tarigan melalui Kasi Humas Polres Iptu Agus Arianto kepada kru media telah membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan personil Satres Narkoba terhadap seorang laki-laki berinisial SH alias Suci (32) tahun warga Jalan Sei Kelembah Gang Gandum Lingkungan VII Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, ucap Iptu Agus.
Pelaku SH alias Suci ditangkap personil Satres Narkoba tepatnya di sebuah rumah, dari penangkapan terhadapnya ditemukan 1 (satu) buah bekas kotak rokok warna putih merek Sampoerna, didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang terletak diatas kursi sebelah kiri dekat pelaku SH duduk, sebut Iptu Agus.
Kemudian, personil Satres Narkoba melakukan penggeledahan didalam rumah tepatnya di dalam kamar milik pelaku SH ditemukan 18 (delapan belas) bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu tersimpan di dalam dispenser dan 2 (satu) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisikan beberapa plastik klip transparan kosong dan 1 (satu) unit timbangan digital dari bawah lemari serta 1 (satu) buah pipet plastik runcing di meja hias, 1 (satu) unit handphone oppo warna hitam ditemukan di genggaman tangan pelaku SH, terang Iptu Agus.
Kemudian oleh personil Satres Narkoba ditanyakan kepada pelaku milik siapa semua barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut, saat itu pelaku SH mengakui kalau barang bukti diduga sabu itu miliknya, sehingga personil Satres Narkoba langsung menggiring pelaku SH beserta barang bukti ke kantor Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut, jelas Iptu Agus.
Adapun barang bukti yang disita sebanyak 9 sembilan bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu sebanyak 2,32 gram, 1 (satu) buah pipet plastik runcing, 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisikan beberapa plastik klip transparan kosong, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah bekas kotak rokok warna putih merek Sampoerna, 1 (satu) unit handphone Oppo warna hitam, papar Iptu Agus.
Mengenai pasal yang akan dikenakan kepada pelaku SH yakni akan dipersangkakan Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Tutup Iptu Agus. Sumber: IPS
Discussion about this post