LINGGA, Lindiknews.co.id – Terkait pemberitaan kasus persidangan tiga tersangka penampung timah ilegal dilingga pada Sabtu (13/10) yang belum ada putusannya, salah seorang pendiri LSM PEDULI Kabupaten Linggapun angkat bicara.
Dikatakan pada pewarta Lidiknews.co.id minggu malam (14/10) di warung kopi Atik tepatnya depan TK Perwari, ” jika dilihat apa lagi jika benar-benar kita ikuti dari awal cerita kasus penggerebekan pasir timah ini memang boleh dikatakan ini benar-benar aneh dan seolah-olah ini jelas ada permainan cuma kita kususnya LSM tidak bisa mengatakan siapa yang bermain, ucap “ARDIANSYAH” selaku pendiri LSM PEDULI kabupaten Lingga”.
Lanjutnya, memang aneh Hukum dikabupaten Lingga Tanah Bunda Melayu kita ini, kemaren digelar sidang Tiga Tersangka penampung pasir timah, dikatakan pekerjaan mereke Ilegal Tanpa mengantongi izin usaha yang legal, sementara sekarang ini kita juga sama-sama tau selain dari tiga tersangka (Jang,Juna,Sudin) yang disidangkan, masih ada satu orang tersangka lainnya yakni (Nasrun), jelas-jelas barang bukti (BB)belasan ton pasir timah saat penggerebekan pada (12/06) oleh Tim Ditreskrimsus Polda berada digudangnya, tidak di tangkap dengan dalih masih DPO pihak penegak hokum.
Mirisnya lagi, jika dikatakan menampung pasir timah ini melanggar hukum dan pekerjaan ini salah, kenapa sekarang aktifitas pembelian pasir timah masih tetap berjalan juga , menurut analisa saya hal ini sungguh luar biasa ada yang di tangkap dan di penjarakan, malah sampai di sidangkan dan anehnya, ada juga yang menampung tidak di tangkap dengan alasan bantu masyarakat bekerja cari makan dikarenakan tidak adanya lapangan pekerjaan yang lain, papar Ardiansyah pada pewarta.
Dalam hal permasalahan pasir timah ini, saya berharap pada pihak pemerintah terkait mulai dari tingkat kabupaten sampai tingkat propinsi, jika perlu sampai ketingkat pemerintah pusat, untuk mengevaluasi ulang tentang undang-undang pertambangan, khususnya tambang pasir timah yang ada diKabupaten Lingga saat ini, karena menurut kami, pemerintah sungguh tidak adil dalam melaksanakan kinerjanya, apalagi institusi sebagai penegakan hukum di Kabupaten Lingga, tutupnya. (zul)
Discussion about this post