Lingga, Lidiknews.co.id– Sehubungan maraknya aktivitas tambang galian c di wilayah kabupaten Lingga menimbulkan banyak asumsi buruk di kalangan masyarakat.
“Arbaen”, selaku aktivis sekaligus pendiri Lembaga Sosial Masyarakat (LSM Peduli) pada awak media Lidiknews.co.id mengatakan, ” kamaren malam senin (14/08) bertempat dipuja Sera Dabo, saya bersama dua rekan yakni, Ardi dan Imar menemui bapak H.Alias selaku Bupati Kabupaten Lingga mempertanyakan kebenaran mengenai gencarnya pemberitaan tentang penambangan, khususnya penambangan galian c yang katanya tanpa harus mengantongi rekomendasi Bupati, untuk mendapatkan perizinan.
Dikatakan juga, pertemuan di pujasera kemaren malam dilakukan hanya untuk membahas banyaknya asumsi yang beredar dikalangan masyarakat Lingga menyangkut permasalahan tambang galian c yang katanya tanpa harus minta izin pemerintah daerah lagi (Bupati), hal ini disebabkan adanya aturan kementerian pertambangan RI yang langsung disahkan Joko Widodo Presiden Republik Indonesia,” setiap perizinan pertambangan tidak lagi mengacu kepada rekomendasi Bupati, semua perizinan cukup berdasarkan adanya dukungan masyarakat dan rekomendasi kades, langsung disahkan pemerintah propinsi (Pemprov), ungkapnya.
Pada saat berbincang dipuja Sera Dabo “Alias Welo”, selaku Bupati Kabupaten Lingga menyebutkan, “dalam hal perizinan tambang sekarang ini kami pihak kabupaten tidak bisa berbuat apa-apa, semua berpulang pada masyarakat dan kepala desa selaku tampuk pemerintahan desa, karena dalam hal ini kapasitas kami hanya sebatas penonton dan sebagai aparatur pemerintah bawahan kami pihak kabupaten hanya tunduk pada aturan pemerintah pusat dalam menjalankan fungsi dan tugas kami, masalah baik buruk kedepannya perihal tambang galian C ini semua itu berpulang pada masyarakat saja, ungkapnya.
Menanggapi apa yang disampaikan pak Bupati, kami selaku lembaga yang peduli terhadap masyarakat dan daerah sangat merasa prihatin dengan diberlakukan aturan maupun peraturan yang katanya langsung disahkan Jokowi selaku Presiden Republik Indonesia.
Mirisnya, dikatakan juga “menurut hemat kami segala bentuk aturan dan peraturan yang berlaku saat ini sungguh sangat tidak relepan dan masuk akal, karena jelas yang dirugikan siapa dan yang untung siapa, ini yang perlu dipertanyakan kepemprov Kepri, jika perlu akan langsung kita pertanyakan kepemerintahan pusat agar bisa meninjau ulang undang-undang yang diberlakukan sekarang ini supaya tidak menimbulkan kerancuan.
Untuk saat ini kami lagi mempelajari serta menggalang persiapan yang kongkrit apa memang dukungan yang didapat pihak perusahaan benar atas dasar sosialisasi kemasyarakat atau ada unsur paksaan dengan cara menakuti masyarakat awam yang buta dengan hukum dan undang-undang.
Jika semua data sudah terkumpul dan lengkap dalam waktu dekat ini, kami akan mempertanyakan ke pemerintah propinsi, jika perlu langsung ke kementerian pertambangan RI mengenai hak dan wewenang kabupaten sesuai dengan adanya tambang galian C ini, unggahnya, Selasa 15/08/2017. (Zul)
Discussion about this post