LINGGA (KEPRI), Lidiknews.co.id – Terkait kasus pencarian Dana Kompensasi Masyarakat (DKTM) dari PT.Groa Indonesia yang diperuntukkan untuk pemasangan penerangan rumah warga. Kuat dugaan di salah gunakan team DKTM Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga. Dari hasil penyelidikan kabarnya sudah ada oknum tersangka yang di tetapkan oleh pihak Kejari Lingga.
Saat ditemui Tiga pewarta on-line di Ruang kerjanya. Senin sore (15/01) tepatnya pukul 16.17 WIB Puji TRIASMORO.SH.MH selaku Kepala Kejari Lingga mengatakan, kasus dugaan Korupsi DKTM Desa Tanjung Irat masih tetap lanjut dan sampai hari ini juga ketua tim DKTM Jasmin, masih kita priksa.
Mengenai tersangka kasus dugaan penyalah gunaan anggaran DKTM memang sudah kita tetapkan, namun untuk saat ini masih belum bisa kita sebutkan siapa tersangkanya, karena itu bisa melanggar ketentuan hukum yang sudah ditetapkan, kita tetap menjaga kode etik melindungi nama baik tersangka sampai proses akhir pemeriksaan, ujar Puji.
Selanjutnya dikatakan juga, sejak bulan September 2017 sampai sekarang ini kasus dugaan penyalah gunaan DKTM desa Tanjung Irat ini yang kami tangani masih tetap lanjut proses pemeriksaan, ujar Kajari.
Lanjutnya, mengenai isu yang beredar dikalangan luar tentang siapa yang disebutkan tersangkanya kami tidak bisa membantah juga. Memang tersangkanyanya sudah kami tetapkan, sayangnya kami tidak bisa menyebutkan siapa nama tersangka nya sekarang, papar Puji.
Mengenai isu yang beredar dikalangan masyarakat luar yang menyebutkan siapa dan berapa orang ditetapkan sebagai tersangka, bagi kami pihak Kejari hal yang wajar-wajar saja. Namun untuk kami pihak Kejari tetap tidak bisa menyebutkan, yang jelas disini kami hanya bisa sampaikan proses pemeriksaan Team DKTM masih tetap berlanjut, dan kasus ini kami masukkan ke ranah tindak pidana Tipikor, memperkaya diri sendiri dan merugikan hak masyarakat ramai, pungkas Puji.
Terkait pemberitaan adanya masyarakat bikin pelaporan kepolisian terhadap Team DKTM Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga. Semua itu hal yang wajar-wajar saja, dan itu hak masyarakat juga, karena baik kepolisian dan kami pihak Kejari punya fungsi yang sama sebagai penyidik. Ucap Puji sela tawa nya.
Masih dalam hal seputaran siapa dan berapa orang tersangkanya, kami pihak Kejari tetap pada prinsip kode etik belum bisa memaparkan demi kepentingan penyelidikan lebih lanjut, tutup Puji. (zul)
Discussion about this post