KAMPAR – Terkait beberapa berita media online pada Tanggal (28/01/2019) lalu, tentang keterlambatan pengerjaan proyek pembangunan pagar di Desa Parit Baru, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
LIDIKNEWS.CO.ID– Selasa (29/1). Kepala Dinas PMD Kabupaten Kampar Pebrinaldi angkat bicara dan mengatakan kepada awak media melalui telepon selulernya, bahwa terkait dengan pelaksanaan kegiatan dalam APBDes, itu sudah ada di dalam tahun anggaran, kata Kadis.
“Namun 31 Desember diharapkan seluruh pekerjaan yang sudah diselesaikan harus dilaporkan. Dan mana yang belum dikerjakan itu harus disilfakan, kemudian dikerjakan pada tahun berikutnya setelah pelaksanaan ataupun setelah penyusunan APBDes,” ujarnya.
“Berarti kalau ini temuan di lapangan, kami melalui Camat tentunya aparat pembinaan dan Pengawasan Pemda Kabupaten Kampar akan coba kroscek ke lapangan dulu. Selanjutnya kita akan minta kronologisnya kepada kepala desa melalui Camat, dan nanti tentunya ini akan menjadi catatan. Karena setiap tahunnya akan diaudit oleh Inspektorat, kita berharap apa yang dilakukan pemerintahan desa ini harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Kadis PMD.
“Terkait dengan pelaksanaan dari pada tahun anggaran. Jadi informasi yang disampaikan oleh rekan – rekan media, ini menjadi bahan bagi kami Dinas PMD untuk koordinasi dengan pembina dan pengawas di Kecamatan,” ucap Kadis.
Selanjutnya, tentu jadi bahan laporan, seperti apa betul persoalannya. Apa yang menjadi penyebabnya, kenapa mesti dilakukan pengerjaan tersebut,” terangnya.
Di tempat terpisah, awak media berhasil konfirmasi dengan PJ Desa Parit Baru, Zulizar M.Pd, melalui telepon selulernya mengatakan, “berita sudah tayang, silahkan saja dilanjutkan, terserah mau dilaporkan kemana saja,” ungkap Zulizar dengan nada arogan kepada awak media. (penulis/poto: irfan)
Discussion about this post