ASAHAN- Keberadaan lembaga sekolah adalah merupakan salah satu sarana belajar yang dapat menentukan keberhasilan seorang anak dalam meraih cita-citanya sekaligus menjadi indikator keberhasilan kualitas pendidikan.
LIDIKNEWS.CO.ID- Namun bila hal tersebut tidak ditunjang dengan infrastruktur yang memadai, dikhawatirkan guru dan murid tidak dapat maksimal mengeluarkan potensinya dalam kegiatan belajar mengajar.
Demikian halnya yang terjadi di Sekolah Menengah Kejuruaan Negri 2 (SMKN 2) Kisaran, berdasarkan pantauan, pandangan mata sudah disuguhkan dengan adanya beberapa bangunan milik sekolah seperti gedung aula dan beberapa ruang kelas yang membutuhkan rehab berat akibat termakan usia.
Ditemui di ruang kerjanya, Sulistyo selaku kepala sekolah SMKN 2 Kisaran mengatakan jika di sekolah yang dipimpinnya saat ini terdapat beberapa ruangan yang mengalami kerusakan yang cukup serius akibat termakan usia.
“Abang lihat saja sendiri, beberapa bangunan itu tidak dapat direhab ringan, hal itu dikarenakan kondisinya yang sudah termakan usia. Dalam hal ini, pihak sekolah SMKN 2 Kisaran sebelumnya sudah pernah mengajukan persoalan tersebut ke dinas terkait, namun belum terealisasi,” ungkapnya, Senin 13 September 2021.
Perlu diketahui, lanjut Sulistyo, dikarenakan tingkat kerusakan beberapa bangunan tersebut diatas angka 30 persen, jadi, tidak dapat diperbaiki/direhab dengan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMKN 2 Kisaran.
“Dikarenakan adanya aturan tersebut, jadi saya tidak berani untuk merehab/memperbaikinya, jika dipaksakan juga, dapat dipastikan saya akan menerima sanksi,” tegasnya.
Sulistyo selaku kepala sekolah SMKN 2 Kisaran berharap besar kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar memberikan bantuan rehabilitasi berat terhadap beberapa bangunan di SMKN 2 Kisaran.
“Hal itu demi kenyamanan siswa-siswi dalam melakukan aktivitas kegiatan belajar mengajar, apalagi saat ini telah berjalan Pembelajaran Tatap Muka ” , harapnya.
Sumber : IS/JH
Discussion about this post