ASAHAN- pastikan pihak Inspektorat Kabupaten Asahan saat ini sudah turun lapangan serta meninjau lokasi untuk melakukan pemeriksaan terkait adanya dugaan penyimpangan dalam pekerjaan Proyek Tanggul Penahan Tanah (TPT) di Desa Karya Ambalutu, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan.
LIDIKNEWS.CO.ID- Sekretaris Inspektorat Kabupaten Asahan Ruslan ketika dihubungi melalui telepon selulernya terkait permasalahan TPT tersebut mengatakan, ” berdasarkan adanya pemberitaan itu, kami tim dari Inspektorat Asahan kemudian langsung meninjau ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap proyek tanggul penahan tanah (TPT) yang bersumber dari Dana Desa Karya Ambalutu tahun 2020 senilai Rp 285.155.159 tersebut ,” terangnya. Senin 30 Agustus 2021.
Selain turun kelapangan dan meninjau lokasi proyek TPT, tim Inspektorat juga langsung melakukan pengumpulan bahan / data seputar proyek yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2020 tersebut, ” papar Ruslan.
” Guna melengkapi pemeriksaan, petugas tim Inspektorat Asahan juga telah meminta keterangan dari Kepala Desa (Kades) Karya Ambalutu, Syahrianto Sinaga serta beberapa perangkat Desa lainnya yang dianggap memiliki peran penting dalam proses pelaksanaan pekerjaan proyek TPT tersebut.
Oleh sebab itu mari kita sama sama kita tunggu saja hasilnya adinda, biarkan tim kami melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Nanti kalau sudah jelas hasil pemeriksaannya, secepatnya akan kami beritahu,” ungkap Ruslan.
Seperti dalam pemberitaan sebelumnya, diketahui proyek pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) desa Karya Ambalutu, Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan, menelan anggaran sebesar Rp : 285.155.159,- tahun anggaran 2020. Menurut sumber, Proyek tersebut selesai dikerjakan pada bulan Desember tahun 2020 lalu, namun tak berapa lama setelah selesai dikerjakan proyek tersebut runtuh dan jebol. Diduga kurang matangnya perencanaan dalam pekerjaan tersebut, saat ini hanya tinggal patok patok penahan tanah dari batang kelapa dan batang pinang saja yang terlihat dilokasi.
Sumber : JH
Discussion about this post