LAMPUNG BARAT- Jelang memasuki bulan ramadan 1441 Hijriyah/2020 Masehi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lampung Barat (Lambar), mengeluarkan maklumat pedoman ibadah ramadhan dan idul fitri di tengah wabah Covid-19.
LIDIKNEWS.CO.ID- Maklumat tersebut sudah di tanda tangani dan disetujui oleh Bupati Lambar H. Parosil Mabsus, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Lambar H. Mohammad Suhanda, dan Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Lambar H. Jafar Sodiq. Maklumat didapat media ini, Selasa 21 April 2020
Maklumat itu juga berdasarkan keputusan Presiden nomor 7 Tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan Covid-19. Kemudian keputusan Presiden nomor 11 Tahun 2020 tentang penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat. Lalu surat edaran Menteri Agama nomor SE 6 Tahun 2020 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi wabah Covid-19, dan maklumat Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Lampung Nomor: B- 016/DP.P-IX/IV/2020 tentang Ibadah di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H/2020 M dalam Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Maksud dan tujuan maklumat ini memiliki maksud dan tujuan untuk memberikan panduan beribadah bagi masyarakat muslim selama Ramadhan dan ldul Fitri 1 Syawal 1441 H serta kegiatan peribadatan lainnya dalam rangka mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari resiko Covid-19.
Isi maklumat tersebut sebagai berikut:
1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.
2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).
3. Shalat tarawih sebaiknya dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah. Dan jika dilaksanakan di masjid/mushala, maka harus memperhatikan protokol kesehatan sebagai berikut:
a. Setiap jama’ah diwajibkan memakai masker, membawa sajadah sendiri dan menjaga jarak antar jama’ah;
b. Agar disediakan sabun atau hand sanitizer di tiap-tiap masjid/mushala;
c. Kepada pengurus masjid/mushala untuk menggulung karpet/ambal dan membersihkan area dengan disinfektan secara rutin;
d. Kepada ibu-ibu hamil, anak-anak, dan warga masyarakat yang mengalami masalah kesehatan agar melaksanakan shalat tarawih di rumah masing- masing;
e. Sebaiknya shalat tarawih dilaksanakan sesingkat mungkin untuk mengurangi frekuensi waktu perjumpaan antar jama’ah.
4. Tilawah atau tadarus Al Qur’an sebaiknya dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al Qur’an.
5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushala ditiadakan.
6. Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tabligh dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushala ditiadakan.
7. Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan ramadhan di masjid/ mushala.
8. Pelaksanaan shalat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan di masjid atau di lapangan, menunggu perkembangan selanjutnya.
9. Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, dapat dilakukan melalui media sosial dan video call/conference.
10. Agar tidak melaksanakan shalat tarawih keliling, takbiran keliling, dan pesantren kilat (kecuali melalui media elektronik).
11. Mempercepat pengumpulan dan pendistribusian zakat, infaq dan shadaqah. Meminimalkan kontak fisik dan menjaga kebersihan area layanan zakat.
12.Petugas pengelola zakat menggunakan alat pelindung diri seperti masker, sarung tangan atau alat pembersih sekali pakai (tisu). Penyaluran zakat diantar langsung dengan tidak mengumpulkan mustahik.
13. Dalam menjalankan ibadah ramadhan dan syawal, sedianya masing-masing pihak turut mendorong, keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.
14. Pelaksanaan ibadah shalat Jum’at dan shalat fardhu lainnya memperhatikan hal- hal sebagai berikut:
a. Bagi warga masyarakat/jama’ah yang benar-benar dalam kondisi sehat dapat melaksanakan shalat jum’at dan shalat fardhu lainnya secara berjamaah di masjid dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, yaitu: memakai masker, membawa sajadah sendiri, menjaga jarak, dan menyediakan sabun atau hand sanitizer menciptakan, dan menjaga kondusifitas kehidupan ;
b. Bagi warga masyarakat/jama’ah yang mengalami masalah kesehatan maka dapat menggantikan shalat jum’at dengan shalat dhuhur di rumah masing- masing.
15. Senantiasa memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.
Sumber dan Poto : Edi
Discussion about this post