DOMPAK (KEPRI), Lidiknews.co.id– Gubernur Kepulauan Riau H. Nurdin Basirun Berharap Rumusan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan segera disahkan, karena hal tersebut akan berpengaruh besar terhadap pembangunan Provinsi Kepri dan 7 Provinsi Kepulauan lainnya yang ada di Indonesia kedepan.
Dengan adanya UU tersebut maka pembagian DAU dan DAK tentu tidak lagi hanya dihitung luas daratannya saja sebagaimana yang terjadi selama ini. Namun luas laut juga ikut dihitung. Hal ini disampaikan Gubernur saat membuka sosialisasi RUU tentang Daerah Kepulauan oleh Komite I DPD RI di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Senin (27/11).
Pada kesempatan ini Gubernur mengatakan bahwa RUU tentang daerah Kepulauan merupakan representasi masyarakat daerah, hadir sebagai bentuk penghargaan, penghormatan dan apresiasi DPD terhadap aspirasi yang berkembang pada masyarakat kepulauan yang membutuhkan pembangunan infrastruktur, ekonomi maupun SDM yang seimbang dengan daerah yang memiliki luas daratan yang lebih banyak.
“Kita tahu bahwa DPD RI telah mengesahkn draft Rancangan Undang-undang (RUU) tersebut dan atas inisiatif tersebut RUU Daerah Kepulauan masuk Prioritas Prolegnas 2017, kebutuhan akan masyarakat di kepulauan tersebut perlu perhatian khusus demi terwujudnya sila kelima yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Nurdin.
Nurdin melanjutkan bahwa konsep membangun dari pinggiran menjadi saah satu Nawacita Jokowi-JK, dengan semakin cepat terwujudnya pengesahan maka upaya memperkuat jati diri sebagai negara maritim akan terpenuhi karna memiliki asas kepastian hukum pengelolaan dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kepulauan.
“Kepri merupakan salah satu Provinsi di Indonesia dengan jumlah pulau terbanyak, tercatat saat ini memiliki 2.408 pulau, atas dasar ini Kepri sangat menyambut baik disusunnya RUU tentang daerah Kepulauan agar menjadi payung hukum yang lebih kuat bagi pemerintah daerah dalam menyusun rencana-rencana pembangunan nya,” sambung Nurdin.
Kepada para peserta yang mengikuti sosialisasi, Gubernur berharap agar dapat memanfaatkan kesempatan mempelajari dan menelaah lebih jauh lagi esensi dan substansi dari RUU tentang daerah Kepulauan ini.
“Saran dan masukan yang berharga dapat langsung kita sampaikan kepada Komite I DPD RI, kemauan Politik yang tinggi untuk membangun wilayah membutuhkan koherensi dan sinergitas UU yang mewadahi gagasan memajukan wilayah Kepulauan,” pesan Nurdin.
Sementara itu Ketua Komite I DPD RI Akhmad Muqowam mengatakan mengatakan bahwa RUU yang akan disosialisasikan ini merupakan bentuk kerja sama yang serius, tekad dan semangat yang menjadikan masyarakat daerah kepulauan dapat menjadi lebih sejahtera.
“Diharapkan dapat segera menjadi undang-undang sehingga tuntutan dan keinginan masyarakat Kepulauan khususnya Kepri dapat segera terwujud dengan adanya Regulasi ini,” ujar Akhmad.
Akhamd melanjutkan pemilihan nama sangat penting agar rancangan yang diajukan sesuai dengan regulasi yang ada.
“Bukan untuk Provinsi atau Kabupaten/Kota namun lebih Ke Daerahnya, saat ini kita sedang menunggu surat dari Presiden agar dapat melanjutkan ketahap berikutnya yakni pembahasan bersama DPR, untuk itu dibutuhkan pemahaman yang selaras antara DPD dan Daerah terkait dalam hal ini selain Kepri ada daerah lainnya yakni Bangka Belitung dan Sulawesi Tenggara,” sambungnya lagi.
Hadir pada kesempatan tersebut Danlantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI R. Eko Suyatno, Asisten I Bidang Pemerintahan Raja Ariza, Asisten Pemerintah Kota Tanjungpinang Ahadi, sejumlah Kepala OPD Provinsi Kepri, Ketua Lembaga Adat Melayu Abdul Razak, beserta tamu undangan lainnya. (aldo/hms/red)
Discussion about this post