KAMPAR – Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar gencar adakan penertiban kendaraan atau mobil truk yang melintasi jalan M. Yamin mulai dari Simpang Batu Belah sampai Simpang Panca. Mobil truk ini sudah lama diteribkan oleh dinas perhubungan tapi masih banyak juga yang membandel.
LIDIKNEWS.CO.ID- Kadis Perhubungan Kampar Mahadi mengintruksikan kepada Kabid Sarana dan Angkutan M. Nasir mobil Truk yang masuk Kota melanggar aturan agar ditindak tegas atau diberi sanksi tilang.
“Surat Perintah ini dimulai jam 13.00 sampai jam 23.00 malam, hal ini adalah perintah kadis,” ujar Nasir.
Nasir juga menghimbau kepada masrakat yang memilimiki mobil truk agar bisa berkerjasama dengan Dinas Perhubungan Kampar dalam penertiban mobil truk yang melintasi jalan M. Yamin. Karena tanpa dukungan masyarakat penertiban ini tidak bisa berjalan lamcar.
Menurut salah satu sopir mobil truk, “jalan lingkar yang di arahkan dinas perhubungan banyak yang rusak, kalau malam hari minimnya penerangan dan membahayakan kepada kami yang melintas jalan ligkar tersebut,” ujar Amin sopir mobil truk
Dia juga mememinta kepada dinas terkait agar memperbaiki jalan yang rusak dan memasang lampu penerangan jalan, ungkap Amin.
Sumber dan poto : irfan
Discussion about this post