LINGGA, Lidiknews.co.id– Kasus penggerebekan empat tersangka penampung pasir timah ilegal Dabo singkep Kabupaten Lingga pada Selasa (12/06/17) lalu masih menjadi Piral pembicaraan masyarakat Dabo Singkep yang cenderung kuat dugaan tersangka Nasrun terkesan di amankan.
“Kompol Robertus” selaku Kasudit Tipikor Polda Kepri lewat via Whatshap (WA) pada pewarta Lidiknews.co.id, Rabu (18/10/17) tepatnya pukul 11.33 WIB menyebutkan, terkait kasus penggerebekan 4 tersangka penampung pasir timah ilegal dulu, tiga tersangka yakni, Jang, Juna, Sudin, sudah diamankan malah sudah di tetapkan menjadi tersangka yang sekarang sedang menjalani proses hukum.
Mengenai satu tersangka lainnya yakni “Nasrun” yang juga disebut tersangka utama tempat kejadian perkara (TKP) sesuai temuan barang bukti (BB) berupa pasir timah yang belasan ton, sudah kami kirim surat DPO ke polres lingga pada (31/07/17) dan ditetapkan sebagai DPO penyidik, ucapnya
“Terkait tindak pidana penambangan ilegal penegak hukum tetap akan menindak serta akan memproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kompol Robertus
Mirisnya, saat dikomfirmasi melalui via wa pada Senin pagi (16/10/17) tepatnya pukul 06.51 WIB, Kapolres Lingga “AKBP. UCOK LASDIN SILALAHI” melalui Kasad Reskrim “AKP.SUHARNOKO”, pada pewarta Lidiknews.co.id menyebutkan, kasus penggerebekan pasir timah ilegal itu yang menangani Krimsus Polda Kepri, jadi Komfirmasi ke Krimsus Polda aja, balasnya singkat via WA.
Ironisnya, sampai dengan pemberitaan ini dimuat yang dikatakan tersangka Nasrun yang beralamat Jl.SMKN Kampung Boyan Warga Desa Batu Berdaun, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, masih belum jelas setatus hukum DPO nya, sementara tiga rekannya sudah menjalani proses hukum (zul)
Discussion about this post