LINGGA (KEPRI) Lidiknews.co.id – Puluhan orang nasib pekerja PT CPM dan PT STU sampai saat ini belum ada kejelasan sisa pesangonnya, pasca PHK massal yang dilakukan perusahaan itu sejak Tahun 2017 lalu. Pasalnya, sejak Tahun 2017 sampai saat ini, sebanyak 49 orang pekerja masih menunggu uang sisa pesangon yang belum dibayar oleh salah satu pihak pemilik perusahaan.
Ironisnya, salah satu pemilik perusahaan terus berkelit, nyatanya satu pemilik perusahaan lagi telah menyelesaikan kewajibannya kepada karyawannya yang sudah di PHK.
PT CPM/STU sendiri untuk diketahui dimiliki oleh dua orang yakni Alex Leo Fansury dan Exsan Fansury. Dalam perkara PHK ini, salah satu pihak yakni Alex Leo Fansury sudah menyelesaikan kewajibannya dalam pembayaran pesangon, semenjak Tanggal 31 Agustus 2017 lalu.
Namun, perusahaan atas nama pemilik Exsan Fansury dengan berbagai alasan dan keluhan menurut mantan karyawannya, sampai saat ini belum menyelesaikan kewajiban pembayaran sisa pesangon kepada 49 orang karyawan yang sudah di PHK. Hal inilah yang dituntut oleh 49 orang mantan karyawan sampai saat ini.
Tentang kebenaran sudah ada pembayaran pesangon oleh salah satu pihak perusahaan, hal itu dibenarkan oleh karyawan, dan juga oleh pihak yang membayar, yakni Alex Leo Fansury.
Kepada pewarta dijelaskan. kewajiban pembayaran pesangon kepada sejumlah karyawan melalui perusahaan yang ia pimpin sudah diselesaikannya. “Kalau untuk pesangon dari pihak kami yang punya saham 50% di CPM dan STU, sudah kami bayarkan tahun kemarin. Jadi kalau kewajiban kami kepada karyawan sudah selesai,” kata Alex tegas.
Berlarut-larutnya permasalahan belum dibayarnya sisia pesangon karyawan PT.CPM/STU ini dikarenakan belum adanya kejelasan pembayaran dari pemilik perusahaan yang dipimpin Exsan Fansury, jelasnya.
Hal inilah yang sampai saat ini dituntut puluhan karyawan. Beberapa orang perwakilan karyawan mengharapkan agar pemilik perusahaan beritikad baik untuk menyelesaikan permasalah ini secepatnya.
“Kan yang punya perusahaan dua orang saja, pak Alex dan Pak Exsan, yang satu ( Alex Leo Fansury-red) sudah bayar. Tinggal satu lagi yang belum bayar (Exsan Fansury-red). Ini saja yang kita tuntut,” ungkap beberapa perwakilan karyawan yang sudah di PHK kepada pewarta one-line. Rabu (31/01).
PT CPM dan PT STU adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan timah darat dan laut di kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga. Saat ini kedua perusahaan ini sudah menghentikan seluruh kegiatan perusahaan di wilayah Kabupaten Lingga, tutupnya. (zul)
Discussion about this post