BANGKALAN- Daftar Nama Pasien Dokter Terkonfirmasi Covid-19 di Bangkalan menjadi tanda tanya besar untuk Lembaga Bantuan Hukum Nusantara (LBHN). Berdasarkan Laporan isu hoaks dikeluarkan oleh Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Sosial dan Informatika Republik Indonesia disebutkan bahwa data tersebut tidak benar atau hoaks.
LIDIKNEWS.CO.ID- Hal ini menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Karena apa? Setelah Tim LBHN melakukan penelusuran atas nama-nama pasien yang berobat ke Rumah Sakit Lukas dengan dokter yang positif Covid-19, ada nama pasien yang kenyataannya telah berobat dan datanya sesuai dengan informasi yang dikatakan hoaks tersebut. Pada media ini 12 April 2020
LBHN berharap kepada Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Kabupaten Bangkalan harus terbuka untuk penanganan Covid-19, apabila tidak terbuka akan berakibat fatal.
Apabila dikemudian hari dalam data pasien tersebut ada yang positif hingga menular ke banyak orang, seperti hal nya kejadian atas 2 dokter asal Klampis yang mana dari hasil rafid tes positif dan juga hasil swab sudah positif bukannya diisolasi di RSUD Syamrabu Bangkalan akan tetapi melakukan isolasi mandiri. Mengakibatkan salah satu dokter yang positif Covid-19 masih keluyuran di pasar dan membuka praktek.
Atas hal ini oknum dokter tersebut bisa mendapatkan sanksi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Sebagaimana kita ketahui wabah virus Covid-19 ini adalah penyakit yang menular dan belum ada obatnya. Penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Bangkalan tidak bisa diremehkan, karena hari ini, Minggu 12 April 2020 dilansir dari dari situs http://infocovid19.jatimprov.go.id sudah bertambah satu orang.
Maka berdasarkan uraian diatas, kami LBHN meminta kepada Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Kabupaten Bangkalan sebagai berikut:
1. LBHN meminta kepada Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Kabupaten Bangkalan harus lebih terbuka membuka informasi terkait sebaran Covid-19 di Kabupaten Bangkalan.
2. Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Kabupaten Bangkalan harus bertindak cepat pra dan pasca kejadian setelah seseorang (masyarakat) terbukti positif Covid-19.
3. Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Kabupaten Bangkalan harus transparansi dalam anggaran mengingat selama ini anggaran yang digunakan masih menggunakan anggaran masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
4. Meminta kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan apabila Daftar Nama Pasien Dokter Terkonfirmasi Covid-19 berdasarkan Laporan isu hoaks dikeluarkan oleh Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Sosial dan Informatika Republik Indonesia disebutkan bahwa data tersebut tidak benar atau hoaks, segera laporkan secara pidana yang menyebarkan. Tetapi kalau data tersebut benar dan menimbulkan korban baru yang positif atas nama-nama data nama pasien yang berobat tersebut maka ini dapat menimbulkan kerugian kepada masyarakat.
5. Meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bangkalan untuk membuat surat edaran kepada masyarakat Bangkalan yang berisi antisipasi penyebaran Covid-19 dan cara menanggulangi penyebaran Covid-19.
6. Memperkuat keterlibatan komunitas, lembaga swadaya, relawan kesehatan, organisasi kepemudaan, tokoh-tokoh masyarakat dari semua kalangan untuk penguatan sosialisasi dan kewaspadaan masyarakat Kabupaten Bangkalan, sehingga tidak terjadi rasa panik yang berlebihan.
Berdasarkan kejadian diatas, LBHN juga membuka Posko Pengaduan Bantuan Hukum Online terkait Dampak Pandemi Covid-19 terhadap masyarakat Kabupaten Bangkalan yang merasa dirugikan. Posko ini akan dibuka selama 1 bulan sejak 12 April 2020 sampai dengan 12 Mei 2020 dan dapat diperpanjang sesuai kondisi.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses kontak Pengurus LBHN dibawah ini :
Telepon : 0823-0229-6377 (Ketua LBHN : Divo Kurniawan Jayadi, SH.,MH)/0852-3030-0445 (Sekjend LBHN : Yodika Sputra, SH).
Sumber dan Poto : Iyan
Discussion about this post