V KOTO (PARIAMAN)- Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman, Drs. Rahmang, MM menyerahkan secara resmi Badan Hukum Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sikucur, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat kepada Pengurus KAN Sikucur periode 2020-2025, Sabtu 22 Agustus 2020, di Korong Simpang III Paladangan, Nagari Sikucua Timur.
LIDIKNEWS.CO.ID- Peresmian sekaligus Hari Ulang Tahun (HUT) KAN Sikucur ke-11 serta pengukuhan dan pelantikan Pengurus KAN Sikucur periode 2020-2025 tersebut juga di hadiri Pengurus Badan Koordinasi KAN Provinsi Sumatera Barat.
Kadisdikbud Rahmang dalam sambutannya mengucapkan selamat atas KAN Sikucur yang telah memiliki legalitas hukum dari Kemenkum HAM RI. Ini merupakan satu-satunya KAN pertama yang memiliki badan hukum di Kabupaten Padang Pariaman.
“KAN merupakan sebuah lembaga perwakilan permusyawaratan dan pemufakatan yang bertujuan untuk menjadikan tatanan dan tatakelola kehidupan masyarakat ke arah yang lebih baik karena itulah tujuan adat yang sesungguhnya,” kata Rahmang.
Dikelaurkannnya legalitas badan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, KAN Sikucur bisa menjadi KAN percontohan di Kabupaten Padang Pariaman bahkan di Sumatera Barat.
“Kita harapkan pada pengurus yang baru dikukuhkan agar memiliki sekretariat yang layak supaya pengurus KAN daerah lain yang datang untuk melakukan studi banding bisa menerapkan apa yang ada di KAN Sikucur,” katanya.
Sementara itu, Pengurus Badan Koordinasi KAN Provinsi Sumatera Barat, Dr. Yulizal Yunus, Dt. Rajo Bagindo mengatakan, di Provinsi Sumatera Barat hanya dua KAN yang memiliki badan hukum, yakni KAN Sikucur dan KAN Lubuak Kilangan, Kota Padang.
Ditempat yang sama, Ketua KAN Sikucur, Sudirman, Rangkayo Basa mengatakan, KAN Sikucur berdiri dan diresmikan pada 21 Agustus 2009 oleh Pengurus LKAAM Kabupaten Padang Pariaman.
“Sebelum berdiri dan diresmikan tahun 2009 lalu, kami sudah melakukan rapat untuk membentuk KAN Sikucur yang waktu itu dihadiri Wali Nagari Sikucur Masril, Ketua LAN Sikucur Tk. Bgd. Syamsir dan beberapa tokoh adat yang ada di Kenagarian Sikucur lama,” ungkap pucuk pimpinan adat Kanagarian Sikucur tersebut.
Pada tanggal 24 Juni 2020, lanjut Sudirman, KAN Sikucur sudah dan memiliki legilalitas secara hukum (badan hukum) dari Kemenkum HAM RI dengan Nomor: AHU-0005012.AH.01.07.TAHUN 2020.
“Berdasarkan UU Nomor 17 tahun 2013 dan Perubahannya UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan bahwa tidak boleh mendirikan organisasi yang sama dalam satu wilayah yang sama,” tutupnya.
Sumber dan Poto: War/Red
Discussion about this post