JAKARTA- Gadis Remaja Berusia 17 Tahun Sarah Khalidaziah membuat Sejarah Baru pada sekolahnya dengan memberikan sumbangsih berupa 8 Piala MTQ.
LIDIKNEWS.CO.ID- Gadis remaja berprestasi ini telah memberikan banyak piala ke sekolah dan mengharumkan nama SMK Al Makmur di Kancah tingkat kota maupun Provinsi DKI Jakarta, hal senada sangat di apresiasi oleh sang kakak Sofyan Ahmad.
Sofyan Ahmad sebagai sang kakak Ketika di temui oleh awak media pada Kamis, 4 Juni 2020 mengatakan, “saya sangat gembira sekali adik saya bisa berprestasi dan memberikan hal yang luar biasa”.
“Saya tau sekali bagaimana kerja keras adik saya dalam berprestasi, dia latihan setiap hari yang tiada bosan dan tidak henti hentinya membuat dirinya semakin mengasah kualitasnya”.
Sarah Khalidaziah yang saat ini resmi tamat di tahun 2020 dari SMK Al makmur mengatakan, “saya berharap akan ada penerus saya untuk kedepannya agar SMK AL MAKMUR terus di perhitungkan baik tingkat kota maupun tingkat provinsi untuk MTQ baik tingkat putra maupun putri serta ada pembinaan khusus”.
Prestasi tertinggi saat ini putri bungsu pasangan Almarhum Ustad H. Matsani Dan Ustazah Sa’diah ini dengan menyabet gelar Juara 1 MTQ Tingkat SLTA DKI jakarta untuk kategori Puteri pada Tahun 2018 yang di gelar di Masjid Istiqlal Jakarta.
Menurut sang kakak, Sarah Khalidaziah layak di berikan penghargaan berupa piala dan piagam sebagai salah satu Siswi teladan, karena mampu memberikan citra positif dan memberikan dampak sistemik kepada para temannya karena selalu menjadi motivator agar selalu giat berlatih dan tidak mudah menyerah.
Beberapa Minggu yang lalu juga masuk kategori pembaca qosidah dan sholawat 20 terbaik se Indonesia dan satu satunya dari DKI Jakarta yang diadakan Majelis Anwarul Fatihin Tarogan Bunpenang Dungkep Sumenep.
Dimanapun kita sekolah itu sama saja baik negeri maupun swasta, selama ada keinginan untuk berprestasi dan mengharumkan nama sekolah akan menjadi catatan sejarah yang akan di kenang masa depan, tutup sang kakak.
Penulis: Chandra/red
Discussion about this post