ROKAN HULU- Puja Asmara dan Yola Yolanda melalui Penasihat Hukumnya melayangkan gugatan praperadilan kepada Polres Rokan Hulu, di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian dan terdaftar di registrasi perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Prp, Selasa 7 Maret 2023.
LIDIKNEWS.CO.ID- Melalui penasihat hukumnya Suherman mengatakan kliennya merasa menjadi korban pemerkosaan, tetapi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Rokan Hulu terkait perkara pembunuhan dan pencurian pemberatan.
Ia mengatakan Penyidik Polres Rokan Hulu keliru dan terburu-buru dalam menetapkan Tersangka, “Menurut kami penyidik keliru dan terburu buru dalam menetapkan klien kami sebagai tersangka”, ujar Suherman.
Ia pun beranggapan penyidik tidak mempunyai 2 (dua) alat bukti sah untuk menetapkan tersangka dan tidak melakukan scientific crime investigation atau otopsi secara menyeluruh untuk menentukan penyebab matinya PM, tegas Suherman.
“Kami sangat ragu dengan alasan penyidik yang mengatakan PM (60) meninggal karena terjadi tidak bernafas akibat dicekik oleh PA, Padahal PM itu meninggal karena kejang-kejang dan kecapean saat melakukan pemerkosaan pada PA, kami minta untuk dilakukan scientific crime investigation atau Otopsi secara menyeluruh mulai dari DNA, Jantung, Hati dan organ vital lainnya supaya jelas penyebab kematiannya, pinta Suherman.
“Mayat PM itu 3 hari di kebun sawit, jika ada pun luka pada PM (60) bisa jadi itu ulah hewan liar yang ada di kebun sawit”, ucapnya.
“Klien kami hanya panik tidak melaporkan peristiwa pemerkosaan tersebut, jadi dia cerita sama kakaknya, lalu kakaknya datang ke TKP untuk mengaburkan TKP, disitu letak kelirunya, namun biarpun demikian memang tidak ada aksi pembunuhan sebagaimana yang dituduhkan”, tutup Suherman.
Sampai berita ini diunggah, awak media ini belum bisa konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Sumber : red
Discussion about this post