BOGOR (JABAR) – Pemerintah Kota Bogor pada tahun 2020 ini mulai membahas sebanyak 13 rancangan peraturan daerah (raperda) bersama DPRD Kota Bogor, meskipun sebagaimana disampaikan Kabag Hukum dan HAM Alma Wiranta adanya keterbatasan sumber daya manusia (SDM) pada profesi Penyusun dan Perancang Produk Hukum di Bagian Hukum dan HAM, namun upaya untuk mengawal penyusunan dan perancangan Perda tetap maksimal menggunakan tenaga yang ada.
LIDIKNEWS.CO.ID- “Masih kurangnya SDM profesi Suncang produk hukum dan PPNS untuk penegakan Perda di Kota Bogor saya laporkan ke Pak Wali Kota dihadapan Ketua DPRD dan Kanwil Kemenkumham Jabar agar ada solusi,” kata Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta di Balai Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa 18 Pebruari 2020, setelah menghadiri rapat tentang pembahasan Uji Materil Perda KTR Kota Bogor.
Untuk penyusunan produk hukum dan penegakan peraturan daerah, Alma menyampaikan perlu SDM yang mumpuni dan berharap Pemerintah Kota Bogor dapat menjalin kerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM, dan dalam pertemuan itu Heriyanto yang mewakili Kakanwil menyampaikan perlu adanya supervisi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat untuk membantu Pemkot Bogor dalam membuat Produk hukum yang berkualitas.
Pemerintah Kota Bogor dan DPRD Kota Bogor saat ini sedang membahas 3 produk hukum yakni Raperda tentang Bank Pasar Kota Bogor, Raperda tentang Pencabutan Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Bogor serta Raperda tentang Penyusunan dan Pengelompokan Organisasi Perangkat Daerah.
DPRD Kota Bogor telah membentuk 3 panitia khusus (pansus) dan saat ini sedang mempersiapkan pembahasan ketiga Raperda tersebut bersama Pemkot Bogor.
Alma Wiranta menjelaskan, saat ini sebagaimana usulan Pemkot Bogor terhadap Raperda tentang Pencabutan Perda Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Bogor, dalam pembahasannya saat ini Pansus II akan mengevaluasi tujuh raperda yang dalam implementasinya dinilai tidak efektif dan menghambat investasi.
Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya dan Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto menerima kunjungan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Heriyanto, di Balai Kota Bogor, Senin 17 Pebruari 2020.
Pada kunjungan tersebut, Heryanto mengatakan dirinya ingin bersilaturahmi sekaligus menyampaikan undangan kepada Wali Kota, Ketua DPRD dan Kabag Hukum dan HAM untuk menghadiri Sosialisasi Pengharmonisasian Peraturan Daerah berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Sosialisasi tersebut akan diselenggarakan di Kota Bandung pada Kamis 27 Pebruari 2020 dan dijadwalkan akan dihadiri Menteri Hukum dan HAM, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jawa Barat dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor Alma Wiranta yang berprofesi sebagai Jaksa sangat berharap, melalui kegiatan sosialisasi UU tersebut nantinya dapat mewujudkan sinergitas dan penguatan kerja sama antara Pemerintah Daerah, DPRD serta Kanwil Hukum dan HAM, sehingga akhirnya dapat meningkatkan kapasitas aparatur khususnya dalam penerbitan produk hukum yang berkualitas dan PPNS yang profesional.
Sumber dan Poto : Muzer/Iyan
Discussion about this post